free hit counter code Diduga jadi Penghasut Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Diduga jadi Penghasut Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi
(net) Pembakaran mewarnai unjuk rasa UU Cipta Kerja

Diduga jadi Penghasut Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, 8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi

  • Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:14:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta – Delapan petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi karena diduga melakukan penghasutan unjuk rasa UU Cipta Kerja melalui media sosial, grup WhatsApp (WA).

 

Ke-8 orang tersebut ditangkap mulai Jumat (9/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020) di 2 kota berbeda, yakni di Jakarta 4 orang dan Medan 4 orang. Mereka yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin Anida. Anton Permana dan Jumhur Hidayat merupakan petinggi KAMI. Sementara itu, Syahganda Nainggolan merupakan anggota Komite Eksekutif KAMI. Sedangkan Kingkin Anida, seorang penulis yang juga mantan Caleg PKS.

 

Diketahui, Anton Permana ditangkap lebih dulu, yakni pada Minggu (11/10/2020). Sementara Syahganda Nainggolan dan Jumhur ditangkap pada Selasa (13/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB. Dari 4 orang yang ditangkap di Jakarta tersebut, 1 di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kingkin. Sedangkan 3 petinggi KAMI masih berstatus terperiksa.

 

Sementara itu, 4 orang yang ditangkap di Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri. Khairi Amri merupakan Ketua KAMI Medan. Bahkan mereka pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Para aktivis KAMI tersebut dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan dugaan melakukan penghasutan dan ujaran kebencian terkait aksi unjuk rasa menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

 

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Pol Awi Setyono mengungkapkan, percakapan di gurp WA itulah yang menjadi dasar Kepolisian menangkap kedelapan pelaku. Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.

 

"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu, mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," kata Brigjen Awi saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

 

Dalam percakapannya itu, Awi menyebutkan seluruhnya juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan bersifat penghasutan. Selain itu, polisi juga menemukan indikasi mereka merencanakan aksi perusakan.

 

"Patut diduga mereka mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu. Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan pengerusakan itu ada jelas semua terpapar jelas," ungkapnya.

 

Awi memastikan mereka tidak berada dalam grup yang sama saat menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian tersebut.

 

"Enggak, bukan tergabung grup yang sama. Semua akan profiling. Case per casenya di profiling," tandasnya.

 

Brigjen Awi menyebutkan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka di Bareskrim Polri. "Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Awi.

 

Bareskrim sendiri masih belum memutuskan status hukum Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana. "Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif, sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya, kita tunggu. Tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.

 

Awi menegaskan kelima tersangka dijerat dengan pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Seperti yang diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 UU No 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP. Mereka terancam hukuman kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

 

"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," ungkapnya.

 

Awi menambahkan, selain penghasutan dalam percakapan di grup WA, penyidik juga mendapati perencanaan untuk melakukan perusakan saat demo UU Cipta Kerja. Kemudian ada sebuah proposal yang diduga untuk meminta biaya terkait demo UU Cipta Kerja. Saat ini penyidik sedang mendalami aktor yang membiayai aksi UU Cipta Kerja berujung anarkis.

 

“Semua sudah mulai masuk ke materi penyidikan, proposalnya ada,” ujar Awi.

 

Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut. Termasuk dengan barang bukti yang didapatkan polri terkait kasus ini. Awi berjanji akan mengungkap kasus tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.

 

KAMI Bentuk Tim Advokasi
Sementara itu, anggota Komite Eksektuif KAMI Ahmad Yani membenarkan, 3 aktivis KAMMI telah ditangkap patugas dari Dirtipidsiber Bareskrim Mabes Polri. Yani mengatakan Anton ditangkap terkait tulisan di akun Facebook pribadinya. Mengenai Syahganda, Ahmad Yani masih belum mengetahui pasti.

 

"Kami belum tahu sangkaannya, tapi kemungkinan ya UU ITE karena yang menangkap itu Siber. Bareskrim Siber," kata Ahmad Yani dikutip CNNIndonesia.com, Selasa (13/10/2020).

 

Ahmad Yani mengatakan pihaknya langsung membentuk tim advokasi untuk mendampingi para aktivis tersebut saat menjalani pemeriksaan. (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links