Imbang, Langkah Persib ke Championship Tersendat
- 28 Maret 2024 | 22:45:00 WIB
PERSIB mengamankan 1 poin setelah bermain imbang 0-0 dengan Bhayangkara FC di Stadion si Jalak Harupat, Kamis (28/3/2024) malam.
PERSIB mengamankan 1 poin setelah bermain imbang 0-0 dengan Bhayangkara FC di Stadion si Jalak Harupat, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Bandung - Polda Jabar mengamankan 7 pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (8/10/2020) lalu.
Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 3 di antaranya ditahan di Mapolda Jabar. Ketiga tersangka tersebut, yakni DR (buruh/Kabupaten Bandung), CH (pegawai swasta/Ciamis), dan DH (pegawai swasta). Sedangkan 4 tersangka lainnya, yakni SLK, SS, RK, dan DS yang semuanya warga Kota Bandung tidak ditahan karena berstatus pelajar yang masih di bawah umur. Selain itu, keempatnya memiliki peran yang berbeda dengan 3 tersangka lainnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, para pelaku ini, melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Polri di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung.
"Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," jelas erdi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin (12/10/2020).
Erdi menyebutkan, untuk 4 orang lainnya tidak ditahan meski berstatus tersangka. "Semuanya 7 orang, 3 ditahan, 4 tidak ditahan sesuai dengan perannya," jelasnya.
Aksi penganiayaan dan penyekapan sendiri terjadi pada Kamis (8/10/2020) lalu sekitar pukul 18.46 WIB. Massa yang berdemo di depan DPRD Jabar lari ke arah Jalan Sultan Agung, dan masuk ke sebuah rumah benomor 12.
"Saat masa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah di Jalan Sultan Agung, namun saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa," jelas Erdi.
Dari hasil pendalaman kepada 3 pelaku, para pelaku motifnya yakni kesal. "Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya," paparnya.
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi menambahkan, rumah di Jalan Sultan Agung tersebut jadi lokasi logistik dan medis bagi para peserta aksi unjuk rasa. "Relawannya dari mana, wartawan bisa cari informasi itu relawan dari mana," ucap Pattopoi.
Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba. "Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Oleh: JuaraNews / jar
0 KomentarPJ Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin memastikan pelaksanaan mudik di wilayahnya berjalan dengan aman, nyaman, dan lancar. Selengkapnya..
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset Selengkapnya..
SEBANYAK 44 Anggota DPRD Jabar belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Selengkapnya..
Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rakor program pemberantasan korupsi terintegrasi di 2024 Pemprov Selengkapnya..
PERLUASAN titik untuk program Wolbachia guna memutus penyebaran DBD di Jabar menunggu hasil yang didapatkan di Kelurahan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset daerah.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin naik bus jemputan pada hari pertama penerapan Friday Car Free di area Gedung Sate Bandung, Jumat (22/3/2024)