free hit counter code Polisi Dianiaya saat Demo UU Cipta Kerja, Polda Amankan 7 Tersangka, 3 di Antaranya Ditahan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Polisi Dianiaya saat Demo UU Cipta Kerja, Polda Amankan 7 Tersangka, 3 di Antaranya Ditahan
(istimewa) Polda tampilkan 3 tersangka penganiaya polisi

Polisi Dianiaya saat Demo UU Cipta Kerja, Polda Amankan 7 Tersangka, 3 di Antaranya Ditahan

  • Selasa, 13 Oktober 2020 | 00:34:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Polda Jabar mengamankan 7 pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (8/10/2020) lalu.

 

Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan 3 di antaranya ditahan di Mapolda Jabar. Ketiga tersangka tersebut, yakni DR (buruh/Kabupaten Bandung), CH (pegawai swasta/Ciamis), dan DH (pegawai swasta). Sedangkan 4 tersangka lainnya, yakni SLK, SS, RK, dan DS yang semuanya warga Kota Bandung tidak ditahan karena berstatus pelajar yang masih di bawah umur. Selain itu, keempatnya memiliki peran yang berbeda dengan 3 tersangka lainnya.

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, para pelaku ini, melakukan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Polri di sebuah rumah di Jalan Sultan Agung.

 

"Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," jelas erdi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin (12/10/2020).

 

Erdi menyebutkan, untuk 4 orang lainnya tidak ditahan meski berstatus tersangka. "Semuanya 7 orang, 3 ditahan, 4 tidak ditahan sesuai dengan perannya," jelasnya.

 

Aksi penganiayaan dan penyekapan sendiri terjadi pada Kamis (8/10/2020) lalu sekitar pukul 18.46 WIB. Massa yang berdemo di depan DPRD Jabar lari ke arah Jalan Sultan Agung, dan masuk ke sebuah rumah benomor 12.

 

"Saat masa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah di Jalan Sultan Agung, namun saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa," jelas Erdi.

 

Dari hasil pendalaman kepada 3 pelaku, para pelaku motifnya yakni kesal. "Kesal motifnya, tapi masih terus kita dalami karena masih ada pelaku lain yang masih berkeliaran dan akan kami tangkap secepatnya," paparnya.

 

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi menambahkan, rumah di Jalan Sultan Agung tersebut jadi lokasi logistik dan medis bagi para peserta aksi unjuk rasa. "Relawannya dari mana, wartawan bisa cari informasi itu relawan dari mana," ucap Pattopoi.

 

Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba. "Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links