Polsek Cikarang Pusat Santuni Anak Yatim Piatu
- 25 Januari 2025 | 07:35:00 WIB
KEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
KEGIATAN santunan berlangsung di Markas Komando Cikarang Pusat di Desa Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Edi Setiadi menyesalkan tindakan berlebihan aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (7-8/10/2020).
Pasalnya, tindakan responsif terjadinya penembakan gas air mata saat demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, oleh aparat kepolisian serta berujung perusakan fasilitas kampus Unisba.
"Sungguh sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka menjalankan fungsinya. Karena fasilitas kampus tidak ada bedanya dengan objek dari pelaksanaan tindakkan polisi tersebut," kata Edi saat konferensi pers di Rektorat Unisba, Sabtu (10/10/2020).
Maka dari itu, kata dia, pihaknya menyampaikan surat protes atas kejadian tersebut kepada Polda Jabar dengan tembusan ke Polrestabes Bandung.
Adapun, surat proses tersebut terdiri atas 6 poin.
1. Bahwa tindakan sebagian okmum yang menangani tindak unjukrasa mahasiswa termasuk di dalamnya mahasiswa Unisba yang melakukan tinfakkan berlebihan atau eksposif post sehingga menyebabkan fadilitas kampus sungguh sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka menjalankan fungsinya. Karena fasilitas kampus tidak ada bedanya dengan objek dari pelaksanaan tindakkan polisi tersebut.
2. Bahwa penegak hukum polisi harus juga memperhatikan Cod on Condak for low inperson atau kode etik penegakkan hukum. Salah satunya adalah kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan. Kemudian juga harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuasaan bersenjata dalam peneggakan hukum oleh aparat penegak hukum. Maka pengrusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam bahaya jiwanya.
3. Bahwa kami sangat menyesalkan dan meminta perhatian dari Polri bahwa praktik tindakkan polisi tersebut jangan menjadi kebiasaan dan anggap sebagai tindakkan biasa, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.
4. Kemudian bahwa telah terjadi penyelesaian dengan pihak yayasan Unisba kami pun paham bahwa itu adalah salah satu penyelesaian dalam sebuah kejadian tetapi kami memohon untuk adanya persamaan di depan hukum dan sekaligus menjalankan praktik-praktik musyawarah tersebut kami mengimbau agar aparat kepolisian dapat menerapkannya juga kepada seluruh mahasiswa dari perguruan tinggi manapun yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum dinkepolisian.
5. Kami juga percaya bahwa kepolisian akan menjadi Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa Dan tetao berpegang teguh terhadap pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian yang dengan tegas mengatakan bahwa tugas pokok polisi pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum dan ketiga memberikan perlundunhan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
6. Unisba sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bersama-sama komponen bangsa lainnya ikut bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. (*)
bas
0 KomentarPERMASALAHAN lingkungan yang ada di hampir semua wilayah Jawa Barat diantaranya masalah galian tambang ilegal dan sampah masih menjadi Selengkapnya..
PEMKOT Bandung berencana melakukan mutasi/rotasi pejabat tinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Selengkapnya..
POCARI Sweat Run Indonesia yang ke 12 akan kembali diselenggarakan di Kota Bekasi pada 19-20 Juli Selengkapnya..
BEY Machmudin meminta ITB bantu mengkaji wacana penerbangan di Bandara Husein Selengkapnya..
PEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
SEKOLAH Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023.