free hit counter code Rektor Unisba Sesalkan Kerusakan Fasilitas Kampus saat Demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Rektor Unisba Sesalkan Kerusakan Fasilitas Kampus saat Demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
    JuaraNews/Abdul Basir kerusakan fasilitas kampus unisba

    Rektor Unisba Sesalkan Kerusakan Fasilitas Kampus saat Demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

    • Sabtu, 10 Oktober 2020 | 16:25:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Rektor Universitas Islam Bandung (Unisba) Edi Setiadi menyesalkan tindakan berlebihan aparat kepolisian dalam mengamankan unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja (7-8/10/2020).

     

    Pasalnya, tindakan responsif terjadinya penembakan gas air mata saat demonstrasi penolakan Omnibus Law Cipta Kerja, oleh aparat kepolisian serta berujung perusakan fasilitas kampus Unisba.

     

    "Sungguh sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka menjalankan fungsinya. Karena fasilitas kampus tidak ada bedanya dengan objek dari pelaksanaan tindakkan polisi tersebut," kata Edi saat konferensi pers di Rektorat Unisba, Sabtu (10/10/2020).

     

    Maka dari itu, kata dia, pihaknya menyampaikan surat protes atas kejadian tersebut kepada Polda Jabar dengan tembusan ke Polrestabes Bandung.


    Adapun, surat proses tersebut terdiri atas 6 poin.

    1. Bahwa tindakan sebagian okmum yang menangani tindak unjukrasa mahasiswa termasuk di dalamnya mahasiswa Unisba yang melakukan tinfakkan berlebihan atau eksposif post sehingga menyebabkan fadilitas kampus sungguh sebuah perbuatan yang tidak patut dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka menjalankan fungsinya. Karena fasilitas kampus tidak ada bedanya dengan objek dari pelaksanaan tindakkan polisi tersebut.


    2. Bahwa penegak hukum polisi harus juga memperhatikan Cod on Condak for low inperson atau kode etik penegakkan hukum. Salah satunya adalah kapan seorang penegak hukum menggunakan kekuatan. Kemudian juga harus memperhatikan prinsip-prinsip dasar penggunaan kekuasaan bersenjata dalam peneggakan hukum oleh aparat penegak hukum. Maka pengrusakan fasilitas kampus serta pemukulan terhadap anggota keamanan tidaklah dibenarkan karena polisi tidak dalam bahaya jiwanya.

     

    3. Bahwa kami sangat menyesalkan dan meminta perhatian dari Polri bahwa praktik tindakkan polisi tersebut jangan menjadi kebiasaan dan anggap sebagai tindakkan biasa, karena tidak sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian yang bersifat mengayomi dan melindungi masyarakat.


    4. Kemudian bahwa telah terjadi penyelesaian dengan pihak yayasan Unisba kami pun paham bahwa itu adalah salah satu penyelesaian dalam sebuah kejadian tetapi kami memohon untuk adanya persamaan di depan hukum dan sekaligus menjalankan praktik-praktik musyawarah tersebut kami mengimbau agar aparat kepolisian dapat menerapkannya juga kepada seluruh mahasiswa dari perguruan tinggi manapun yang sampai saat ini masih menjalani proses hukum dinkepolisian.


    5. Kami juga percaya bahwa kepolisian akan menjadi Rastra Sewakottama yang berarti "Polri adalah Abdi Utama dari pada Nusa dan Bangsa Dan tetao berpegang teguh terhadap pasal 13 UU No 2 tahun 2002 tentang kepolisian yang dengan tegas mengatakan bahwa tugas pokok polisi pertama memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, kedua menegakkan hukum dan ketiga memberikan perlundunhan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

     

    6. Unisba sebagai komponen bangsa akan tetap menjalankan fungsinya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bersama-sama komponen bangsa lainnya ikut bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemprov Jabar Harus Tegas Atasi Masalah Lingkungan
    Rotasi ASN Pemkot Bandung Pakai Sistem Merit
    Pocari Sweat Run 2025 Siap Digelar di Bandung
    Pj Gubernur Minta ITB Kaji Terkait Bandara Husein
    Kota Bandung Targetkan Three Zero HIV/AIDS di 2030

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi