free hit counter code 429 Pendemo Diamankan Polisi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    429 Pendemo Diamankan Polisi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka
    (net) Demo UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jabar

    Demo Tolak UU Cipta Kerja

    429 Pendemo Diamankan Polisi, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

    JuaraNews, Bandung - Polrestabes Bandung mengamankan 429 perusuh yang mengikuti unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang berlangsung selama 3 hari terakhir ini di Kota Bandung.

     

    Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menegaskan, selama 3 hari aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, sebanyak 429 orang telah diamankan jajarannya.

     

    "Hari Selasa (6/10/2020), 9 orang diamankan, hari Rabu (7/10/2020), 213 orang, dan hari Kamis (8/10/2020) 207 orang yang diamankan," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kora Bandung, Jumat (9/10/2020).

     

    Pendemo yang diamankan tersebut, kata Ulung, berasal dari kalangan mahasiswa dan pelajar. "Mahasiswa ada, pelajar juga, lalu ada juga orang-orang yang tak punya pekerjaan tetap ," jelasnya.

     

    Para pendemo tersebut ditangkap dan diamankan karena melakukan tindakan anarkistis selama mengikuti unjuk rasa, seperti yang terjadi di kawasan Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro.
    Dari sejumlah pendemo yang diamankan, kata Ulung, sebagian sudah dikembalikan ke orang tuanya dan pihak sekolah masing-masing, setelah dilakukan pendataan dan pembinaan.

     

    “Kami sudah lakukan pembinaan, dan kami kembalikan ke orang tuanya, atau pihak sekolah bilamana mau menjemput mereka sudah kami persilakan," tandasnya.

     

    Namun ada sejumlah dari mereka, yakni sekitar 10 pendemo yang diperiksa lebih lanjut secara intensif. Karena diduga sebagai provokator dan telah melakukan tindak pidana berupa aksi kekerasan terhadap petugas saat unjuk rasa berlangsung.

     

    “Total 429. kita pulangkan 419 orang. Sepuluh orang kita periksa intensif," tandasnya.

     

    Dari 10 orang yang diamankan tersebut, jelas Ulung, ada di antaranya yang sudah memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan.

     

    "Yang diproses sidik (penyidikan) 3 orang, itu perkara melakukan kekerasan kepada petugas. Kemudian proses lidik (penyelidikan) itu 1 orang menyerang anggota polisi dengan medsos. Tiga orang lainnya, masih lidik karena membawa barang yang diindikasikan untuk menyerang petugas, dan 3 orang melakukan pengeroyokan kepada petugas," papar Ulung.

     

    Ulung memenegaskan, 3 dari 10 pendemo tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu 3 orang yang secara bersama melakukan kekerasan kepada petugas," tandasnya.

     

    Kejar Pendemo hingga ke Kampus Unisba
    Pada kesempatan tersebut, Ulung juga menjelaskan soal tindakan anggotanya yang mengejar pada pendemo hingga ke kampus Univesrsitas Islam Bandung (Unisba) di Jalan Tamansaari saat unjuk rasa Kamis (8/10/2020) malam. Menurut Ulung, anggotanya melakukan pengamanan, karena massa juga melakukan pemblokiran jalan yang dilalui masyarakat.

     

    "Jadi semalam itu, (pendemo) itu kan menutup-nutup jalan dan melempar bom molotov kepada petugas. Kita ke sana (Unisba) mau mengejar dan membubarkan massa yang berkumpul agar tidak melakukan perusakan fasilitas umum atau fasilitas negara," ucap Ulung.

     

    Dia menyebutkan, dalam aksi unjuk rasa tersebut, banyak fasilitas umum yang dirusak oleh para pendemo. "Seperti taman dan lampu dan segala macam dirusak massa. Maka kita membubarkan massa itu, dan massa itu larinya ke arah kampus itu," tegasnya.

     

    Ulung mengaku tidak mengetahui pasti para pendemo yang berlari masuk ke Kampus Unisba tersebut berasal dari mana, apakah mahasiswa atau bukan, dan kalaupun mahasiswa berasal dari universitas mana. Namun berdasarkan data, memang ada juga mahasiswa Unisba yang turut ditangkap pada unjuk rasa tersebut.

     

    "Namanya juga malam. Nanti kita akan mendatangi kampus untuk berkomunikasi kepada kampus agar tidak terjadi miss komunikasi," ucapnya.

     

    Nah, dengan adanya kesalahpahaman itu maka nanti kita akan berkomunikasi baik dengan rektor maupun yayasannya

     

    Pihak Kepolisian sendiri, jelas Uiung, tetap mempersilakan masyarakat termasuk kalangang buruh dan mahasiswa untuk menyampaikan aspirasiny dalam bentuk unjuk rasa. Namun tetap harus menaati peraturan yang berlaku. Seperti batas waktu melakukan unjuk rasa yang hingga pukul 18.00 WIB.

     

    "Kita akan melayani, tapi kalau sudah malam, kita takutnya ditunggangi oleh pihak lain yang memang ingin mengacaukan suasana," tandasnya. (*)

    Oleh: JuaraNews / jar

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Sukses Cetak Para Wirausaha Muda Dalam Pelatihan
    Sekda Herman Janji Berantas Pungli Al Jabbar
    Mulai Jaring Calon Kepala Daerah di Pemilukada
    Disdukcapil Kota Bandung Data Para Pendatang
    Pungli di Area Masjid Al Jabar Segera Ditertibkan

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi