free hit counter code Wakaf Diyakini Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Wakaf Diyakini Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
(istimewa/humas pemprov jabar) Wagub Uu ikuti rakor Badan Wakaf Indonesia

Wakaf Diyakini Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

  • Senin, 14 September 2020 | 20:37:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Badan Wakaf Indonesia dan launching Gerakan Wakaf Peduli Indonesia (KALISA) sebagai Gerakan Wakaf Nasional bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin melalui video conference di Rumah Dinas Wagub Jabar, Kota Bandung, Senin (14/9/2020).

 

Seusai rapat, Uu mengatakan bahwa wakaf merupakan salah satu instrumen ekonomi syariah. Menurut dia, sosialisasi yang sistematis, masif, dan terukur, mesti dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berwakaf.

 

"Terpenting (dalam sosialisasi) menyentuh poin-poin kepatuhan terhadap prinsip wakaf," ucap Uu.

 

Wagub menyatakan, pengelolaan wakaf harus memanfaatkan teknologi untuk mendorong transparansi. Jika wakaf dikelola dengan baik, menurut Uu, kesejahteraan masyarakat akan meningkat.

 

"Pemanfaatan teknologi dapat mendorong transparansi pengelolaan wakaf dan meningkatkan kredibilitas pengelolaan wakaf," ucapnya. "Dengan pengelolaan yang baik, wakaf dapat jadi pendorong kemajuan kualitas hidup umat," imbuhnya.

 

Sementara Wapres Ma’ruf Amin mengatakan, wakaf dapat menekan kemiskinan dan ketimpangan di Indonesia. Namun, berdasarkan survei Kementerian Agama, Badan Amil Zakat (Baznas), dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), literasi wakaf masyarakat Indonesia masih rendah.

 

"Wakaf dapat mendorong kegiatan produktif. Lebih jauh lagi jika dilakukan pengelolaan aset wakaf secara produktif, wakaf dapat mendorong peningkatan kesejahteraan umat, mengurangi kemiskinan dan ketimpangan," kata Wapres.

 

"Dana sosial syariah, salah satunya wakaf, menjadi sangat penting. Namun, literasi masyarakat terhadap wakaf masih cukup rendah," tambahnya.

 

Untuk meningkatkan literasi wakaf masyarakat Indonesia, pemerintah pusat menggandeng lembaga keuangan syariah dengan menerbitkan Perpres No 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

 

Selain itu, Ma’ruf meminta BWI untuk melakukan diversifikasi harta wakaf sekaligus mengembangkan wakaf tunai.

 

"Wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tetapi bisa juga berupa uang dan surat berharga," kata Ma’ruf. (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links