free hit counter code Indonesia Terus Upayakan Inklusi Pendidikan di Tengah Pandemi COVID-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Indonesia Terus Upayakan Inklusi Pendidikan di Tengah Pandemi COVID-19
    Mendikbud Nadiem Anwar Makarim

    Indonesia Terus Upayakan Inklusi Pendidikan di Tengah Pandemi COVID-19

    • Jumat, 11 September 2020 | 13:17:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengapresiasi Laporan Pemantauan Pendidikan Global (Global Education Monitoring Report) Tahun 2020 UNESCO pada Webinar Sosialisasi dan Respon terhadap Global Education Monitoring (GEM) Report 2020 dengan tajuk “All Means All”

     

    Laporan GEM tahun ini mencatat kesenjangan tingkat literasi orang dewasa dengan disabilitas di Indonesia mencapai 41%. Di sisi lain, tingkat kehadiran pelajar pendidikan menengah (usia 15 tahun) di Indonesia telah meningkat, walau perkembangannya masih di bawah syarat pencapaian Sustainable Development Goals yang telah disepakati oleh negara-negara anggota PBB pada tahun 2015, termasuk Indonesia.

     

    Kemendikbud mengusung semangat inklusivitas dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan sejak awal di tahap pembuatan kebijakan. “We never do anything alone. Seluruh kebijakan kita mendapatkan masukan, saran, dan nasehat dari berbagai pemangku kepentingan, ahli-ahli pendidikan, masyarakat, juga wakil pemerintah daerah dan pusat. Semuanya memberikan informasi pada Kemendikbud dalam membuat kebijakan. Sebab dalam pendidikan tidak ada satu jawaban tunggal. Education has the highest level of complexity. Semua butuh kolaborasi untuk mencapai hasil yang lebih baik,” tuturnya.

     

    Salah satu kebijakan inklusif Kemendikbud pada masa pandemi adalah relaksasi penggunaan Dana BOS, yang dalam masa pandemi ini dapat digunakan oleh kepala sekolah untuk mendanai kebutuhan sesuai dengan kekhasan sekolah masing-masing.

     

    “Ada sekolah yang lebih butuh laptop untuk dipinjamkan kepada siswa, ada yang butuh kuota data, ada yang butuh untuk menggaji guru honorer, dan lain-lain. Ada keragaman kebutuhan yang dihadapi sekolah, sehingga kami memberikan keleluasaan penggunaan Dana BOS, tentunya dengan pertanggungjawaban dan akuntabilitas yang baik,” ujar Mendikbud, Jumat (11/9/2020).

     

    Ditambahkan Mendikbud, Kemendikbud telah mengeluarkan kebijakan kurikulum di masa kondisi khusus sehingga sekolah diberikan hak untuk memakai kurikulum sesuai dengan kebutuhan sekolah. Apakah memilih kurikulum yang disederhanakan secara mandiri, kurikulum darurat yang disusun Kemendikbud, atau Kurikulum 2013.

     

    “Secara dramatis, Kemendikbud telah menyederhanakan kurikulum agar peserta didik hanya mempelajari apa yang esensial saja untuk naik ke jenjang selanjutnya. Tidak mungkin guru mengajar seluruhnya, dengan keterbatasan yang ada,” tegas Mendikbud.



    Mendikbud juga menegaskan bahwa orang tua memainkan peran penting, terutama pada pendidikan dasar dan anak usia dini (PAUD). Kemendikbud membuat modul-modul spesifik yang menyasar orangtua di rumah, lengkap dengan lembar kerja untuk orangtua. Kemendikbud juga memastikan bahwa penggunaan modul-modul ini di satuan pendidikan adalah legal sesuai dengan aturan Kemendikbud.

     

    “Pada pandemi ini kita punya kesempatan membuat perubahan-perubahan fundamental pada penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Selain budgetary reform, banyak perubahan yang telah kita lakukan dalam dua-tiga bulan, yang biasanya butuh dua-tiga tahun,” kata Mendikbud.

     

    Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Hani Nur Cahya Murni, M.Si mengapresiasi upaya Kemendikbud dalam mendorong inklusivitas pembelajaran di tengah pandemi.

     

    “Sesuai mandat UU No. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pendidikan. Di tingkat kabupaten/kota untuk pendidikan dasar (SD-SMP), dan di tingkat provinsi untuk pendidikan menengah (SMA-SMK), sementara pendidikan tinggi ada di Kemendikbud. Artinya, perlu bersama-sama,” tegasnya.

     

    Acara ini dihadiri perwakilan Kementerian Pendidikan negara-negara anggota ASEAN, perwakilan UNESCO, UNICEF, Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU) serta pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri, dan Dinas Pendidikan seluruh Indonesia. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bawaslu Jabar Temukan Berita Hoax di 5 Daerah
    Tim PKM Utama Kolaborasi dengan SDN 201 Sukaluyu
    Panwascam Akan Telusuri Dugaan Video Politik Uang
    KORMI Kota Bekasi Gelar Festival Olahraga
    Api di Pendopo Kecamatan Bekasi Selatan Padam

    Editorial



      sponsored links