Pekan 33, Penentuan Tiket Championship Series
- 24 April 2024 | 06:35:00 WIB
LAGA Pekan 33 yang akan digelar mulai Rabu (24/4/2024) hingga Jumat (26/4/2024), akan ada penentuan tim yang lolos ke fase Championship Series.
LAGA Pekan 33 yang akan digelar mulai Rabu (24/4/2024) hingga Jumat (26/4/2024), akan ada penentuan tim yang lolos ke fase Championship Series.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kembali bahwa pemberian mahar politik pada Pilkada dilarang dan akan ditindak tegas, termasuk Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bandung.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin menegaskan, pemberian mahar politik dilarang sesuai dengan UU No 10 tahun 2016.
"Mengingat secara jelas pada Pasal 47 UU 10/2016 dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota,“ ungkap Januar kepada JuaraNews di Kantor Bawaslu, Soreang Kabupaten Bandung. Senin (7/9/2020).
Januar melanjutkan bahwa anggota parpol atau gabungan parpol yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan imbalan (mahar) pada Pilkad dapat dikenakan sanksi pidana.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandas Januar.
Selain itu, anggota parpol atau anggota gabungan parpol akan dikenai sanksi administrasi juga berupa pelarangan pengajuan calon kepala daerah pada periode selanjutnya pada daerah yang sama.
“Walaupun demikian, agar terdapat kepastian hukum mengenai larangan pemberian mahar atau imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah dalam penerimaan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” tegasnya. (*)
Oleh: alvian hamzah / bas
0 KomentarCAKUPAN vaksinasi Covid-19 dosis III atau booster untuk tenaga kesehatan (nakes) di Jabar sudah mencapai 97,77 Selengkapnya..
PASANGAN Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan calon petahana dan KPU Kab. Tasikmalaya ke Selengkapnya..
PASANGAN nomor urut 03 Dadang-Sahrul yang diusung koalisi Partai PKB,Nasdem,Demokrat dan PKS Selengkapnya..
KPU Kabupaten Bandung menggelar papat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Selengkapnya..
TAHAPAN Pilkada Serentak Kabupaten Bandung memasuki tahapan Rapat Pleno penetapan perolehan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin (22/4/2024).
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.