free hit counter code Bawaslu Ingatkan Pemberi Mahar Politik Akan Ditindak Tegas - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Bawaslu Ingatkan Pemberi Mahar Politik Akan Ditindak Tegas
JuaraNews/Alvian Hamzah Ketua Baawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin

Bawaslu Ingatkan Pemberi Mahar Politik Akan Ditindak Tegas

  • Senin, 7 September 2020 | 17:51:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kembali bahwa pemberian mahar politik pada Pilkada dilarang dan akan ditindak tegas, termasuk Pilkada serentak 2020 di Kabupaten Bandung.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin menegaskan, pemberian mahar politik dilarang sesuai dengan UU No 10 tahun 2016.

 

"Mengingat secara jelas pada Pasal 47 UU 10/2016 dinyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan gubernur, bupati, dan wali kota,“ ungkap Januar kepada JuaraNews di Kantor Bawaslu, Soreang Kabupaten Bandung. Senin (7/9/2020).

 

Januar melanjutkan bahwa anggota parpol atau gabungan parpol yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan imbalan (mahar) pada Pilkad dapat dikenakan sanksi pidana.

 

“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” tandas Januar.

 

Selain itu, anggota parpol atau anggota gabungan parpol akan dikenai sanksi administrasi juga berupa pelarangan pengajuan calon kepala daerah pada periode selanjutnya pada daerah yang sama.

 

“Walaupun demikian, agar terdapat kepastian hukum mengenai larangan pemberian mahar atau imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah dalam penerimaan tersebut harus dibuktikan dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap” tegasnya. (*)

Oleh: alvian hamzah / bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Cakupan Vaksinasi Booster Tenaga Kesehatan di Jabar Capai 97,7 Persen
Pasangan Iwan-Iip Gugat Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi
Dadang-Sahrul 96% Hampir Kuasai Bandung, Nia-Usman Hanya Unggul di Satu Kecamatan
KPU Kabupaten Bandung Gelar Sidang Pleno Secara Live Via Zoom
Besok, KPU Kabupaten Bandung Rapat Pleno Pengitungan Suara Pilkada 2020

Editorial



    sponsored links