Lakoni Debut, Adzikry Dipuji Habis Pelatih Persib
- 29 Maret 2024 | 00:55:00 WIB
BOJA Hodak memuji permainan sejumlah pemain mudanya yang diturunkan saat menjamu Bhayangkara FC, Kamis (28/3/2024) malam.
BOJA Hodak memuji permainan sejumlah pemain mudanya yang diturunkan saat menjamu Bhayangkara FC, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
uaraNews, Karawang - Bakal calon petahana Bupati Karawang pada Pilkada Serentak 2020, Cellica Nurrachadiana mendapat terguran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena menggelar arak-arakan massa saat mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Karawang, Jumat (4/9/2020).
Teguran tertulis langsung diterbitkan pada hari itu juga yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik atas nama Mendagri Tito Karnavian. Cellica dinilai telah menimbulkan kerumunan yang menyalahi protokol kesehatan dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Bahwa Sdri dr Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawang dan bakal pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2020, menggelar arak-arakan massa dalam kegiatan pendaftaran bakal pasangan calon yang dilaksanakan di Karawang, sehingga dinilai telah menimbulkan kerumunan massa, dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” demikian bunyi poin 1 pada teguran tertulis Mendagri tersebut.
Apa yang dilakukan Cellica tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yakni Pasal 67 ayat (1) huruf b UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 4 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Lalu Peraturan KPU No 7 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Coron Virus Disease (Covid-19). Dan Instruksi Presiden No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Coron Virus Disease (Covid-19).
Karena itu, Kemendagri meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan sanksi teguran
tertulis kepada Cellica yang pada Pilbup Karawang 2020 berpasangan dengan Aep Saepuloh.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, diharapkan Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk dapat memberikan sanksi teguran tertulis kepada Sdri dr Cellica Nurrachadiana selaku Bupati Karawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama.
Teguran tertulis dari Kemendagri bagi Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang dikirimkan kepada Gubernur Jabar, Jumat (4/9/2020). Kemendagri menilai Cellica telah melanggar ketentuan karena menimbulkan kerumunan massa saat mendfatarkan diri sebagai bakal calon kepada daerah Pilkada Serentak 2020 ke KPU Kabupaten Karawang, Jumat (4/9/2020).
Teguran tertulis dari Kemendagri pun segera direspons Gubernur Ridwan Kamil yang keesokan harinya, Sabtu (5/9/2020) menelepon langsung Cellica. Bupati Karawang ini pun membenarkan dirinya telah ditegur Kemendagri, yang disampaikan langsung Ridwan Kamil melalui sambungan telepon.
"Pagi tadi saya ditelepon Kang Emil. Beliau menyampaikan surat teguran itu," ujar Cellica, kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Cellica pun menyampaikan permohonan maafnya kepada Kemendagri, Gubernur, dan masyarakat Karawang.
"Saya memohon maaf bila acara kemarin terkumpul banyak massa. Saya sudah imbau beberapa hari sebelumnya supaya tidak perlu datang. Namun karena antusias yang tinggi, kami
kewalahan dan tidak bisa dibendung lagi," katanya.
Cellica berkilah dirinya sudah mewanti-wanti para relawan, simpatisan, dan masyarakat untuk cukup menyaksikan proses pendaftaran dari rumah melalui siaran langsung media sosial atau live streaming akun Youtube KPUD Karawang.
Sedangkan untuk mencegah terjadinya aakerumunan, Cellica pun mengaku sudah mewajibkan para simpatisan untuk menggunakan masker dan tidak turun dari mobil saat tiba di sekitar kantor KPU.
"Akan tetapi masih ada massa yang ikut turun dari mobil. Untuk itu saya minta maaf,"
tandas Cellica.
Cellca mengaku langsung membubarkan para pengantarnya seusai pendaftaran. Dia pun berjanjikan, hal serupa tidak akan terjadi kembali. Memasuki tahapan Pilkada selanjutnya, cellica berjanji akan turun langsung mengajak para relawan menyaksikan tahapan secara virtual. "Insya Allah ke depan kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkasnya. (*)
Oleh: JuaraNews / jar
0 KomentarCAKUPAN vaksinasi Covid-19 dosis III atau booster untuk tenaga kesehatan (nakes) di Jabar sudah mencapai 97,77 Selengkapnya..
PASANGAN Iwan Saputra-Iip Miftahul Paoz akan menggugat hasil penghitungan suara dan dugaan kecurangan calon petahana dan KPU Kab. Tasikmalaya ke Selengkapnya..
PASANGAN nomor urut 03 Dadang-Sahrul yang diusung koalisi Partai PKB,Nasdem,Demokrat dan PKS Selengkapnya..
KPU Kabupaten Bandung menggelar papat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Selengkapnya..
TAHAPAN Pilkada Serentak Kabupaten Bandung memasuki tahapan Rapat Pleno penetapan perolehan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset daerah.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin naik bus jemputan pada hari pertama penerapan Friday Car Free di area Gedung Sate Bandung, Jumat (22/3/2024)