free hit counter code Data Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dicatat lewat Sicaplang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Data Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dicatat lewat Sicaplang
(istimewa/humas pemprov jabar) Wagub Uu pasangkan masker pada masyarakat

Data Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dicatat lewat Sicaplang

  • Kamis, 3 September 2020 | 07:57:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Garut - Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum meninjau kegiatan Patroli Penegakan Implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No 60 Tahun 2020 di halaman Kantor bank bjb Cabang Garut, Jalan Ahmad Yani Kabupaten Garut, Rabu (2/9/2020).

 

Wagub Uu menjelaskan, Jabar Digital Service serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar telah merilis aplikasi bernama ‘Sicaplang’ (Aplikasi Pencatatan Pelanggaran) sebagai implementasi Pergub Jabar No 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Jabar.

 

Satpol PP yang bertugas pun telah terlatih menggunakan aplikasi untuk mencatat warga yang melanggar. Adapun sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.

 

Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

 

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

 

"Pelanggaran pertama diberi sanksi ringan, yaitu hanya ditulis saja. Kalau pelanggaran kedua, diberi sanksi sosial. Pelanggaran yang ketiga baru ada denda," ujar Uu.

 

Rinciannya, denda maksimal Rp100 ribu bagi perorangan yang diatur dalam Pergub Jabar No 60/2020 diterapkan bagi warga yang tidak melakukan protokol kesehatan, seperti tidak memakai masker di tempat umum dan saat berkendara, tidak menjaga jarak fisik minimal 1 meter di ruang publik, dan tidak mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol.

 

Sedangkan bagi pengelola usaha yang tidak menyediakan sarana untuk mencuci tangan dengan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, tidak mewajibkan karyawan dan tamu menggunakan masker, tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta melanggar larangan berkerumun, akan diterapkan denda maksimal Rp500 ribu, pemberhentian kegiatan usaha, hingga pembekuan dan pencabutan izin usaha.

 

Uu menambahkan, data pelanggar akan terekam pada sistem Sicaplang sehingga warga tidak bisa berbohong saat dikenai sanksi di daerah yang berbeda.

 

"Misalnya pertama melanggar di Garut, kedua kalinya melanggar di Cianjur, itu akan tetap masuk (terdata). Ketiga kali kena di Cirebon, masuk juga. Mereka tidak akan bisa berbohong di saat sudah pernah kena tilang (sanksi)," kata Uu.

 

Penerapan denda, lanjut Uu, semata-mata guna menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga protokol kesehatan, terutama memakai masker.

 

Selain itu, Uu pun mengarahkan Satpol PP agar tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait manfaat utama penggunaan masker dalam mencegah penyebaran Covid-19.

 

Uu juga mengapresiasi bupati/wali kota di Jabar yang telah menindaklanjuti Pergub Jabar No 60/2020.

 

Dia mengatakan, kini sudah lebih dari 4 kabupaten/kota di Jabar yang menindaklanjuti Pergub No 60/2020 lewat Peraturan Bupati/Peraturan Wali Kota (Perbup/Perwalkot).

 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati/Wali Kota yang sudah menindaklanjuti Peraturan Gubernur menjadi Perbup/Perwalkot," ujar Uu.

 

"Yang jelas belum semua (menindaklanjuti dengan Perbup/Perwalkot), tetapi ada penambahan yang signifikan," tutupnya. (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links