free hit counter code Gunakan Helikopter Mewah untuk Kepentingan Pribadi, Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Sidang Kode Etik - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Gunakan Helikopter Mewah untuk Kepentingan Pribadi, Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Sidang Kode Etik
(net) Firli Bahuri seusai menjalani sidang kode etik

Gunakan Helikopter Mewah untuk Kepentingan Pribadi, Ketua KPK Firli Bahuri Jalani Sidang Kode Etik

JuaraNews, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menghadiri sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

 

Firli yang diperiksa kurang lebih selama 2 jam mulai pukul 09.00 hingga 10.50 WIB, enggan memberikan tanggapan mengenai dugaan pelanggaran etik terhadapnya, dan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK.

 

 

“Saya tidak memberikan keterangan di sini, semuanya tadi sudah disampaikan ke Dewas,” kata Firli seusai menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.

 

Firli sendiri akan kembali dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik pada Senin (31/8/2020) mendatang. Sidang masih beragenda mendengarkan keterangan saksi.

 

“Sidang etik untuk Pak Firli Bahuri masih akan dilanjutkan Senin 31 Agustus minggu depan. Karena saksi-saksi yang dipanggil Dewas KPK belum semua hadir,” kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.

 

Syamsuddin menyampaikan, Dewas KPK masih membutuhkan keterangan saksi terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Mantan Deputi Penindakan KPK itu juga akan dihadirkan lagi ke dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

 

“Dari 6 orang saksi yang dipanggil, baru 2 orang memberi kesaksian. Pak Firli Bahuri sebagai terperiksa akan hadir lagi dalam sidang,” ucap Syamsuddin.

 

 Hadiri Sidang Etik Ketua KPK Firli Bahuri, MAKI Pakai Masker Free JRX

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman sebagai saksi pelarpor, memberikan keterangan pers seusai diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan perlanggaran kode etik yang digelar Dewan Pengawas KPK, dengan terlapor Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (25/8/2020). (foto: net)

 

Jika Terbukti Langgar Kode Etik, Firli Diminta tak Lagi jadi Ketua KPK
Sementara itu, saksi pelapor Boyamin Saiman yang juga diperiksa dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, mengaku dikonfrontir dengan Firli Bahuri oleh Dewan Pengawas KPK.

 

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) ini menyebut, sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Firli Bahuri dipimpin Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dengan anggota Albertina Ho dan Syamsuddin Haris. Menurutnya, Dewas mengonfirmasi aduan mengenai Firli tidak menggunakan masker saat berkunjung dan menggunakan helikopter mewah milik perusahaan swasta saat berkunjung ke Baturaja, Sumatera Selatan.

 

“Untuk materi terus terang nggak bisa dibuka, tapi ada beberapa hal yang disampaikan. Karena memang sidangnya tertutup. Tapi prinsipnya persidangan tadi adalah mengonfirmasi aduan saya, benar saya adukan, dengan data yang kemarin naik heli fotonya, terus tidak pakai masker, kemudian saya lengkapi beberapa misalnya perjalanan saya sebutkan,” papar Boyamin seusai di Gedung ACLC KPK, Selasa (25/8/2020).

Boyamin menyebut, turut mencari bukti lain terkait penggunaan helikopter dengan kode PK-JTO. Menurutnya, helikopter mewah itu kerap digunakan oleh para petinggi di Indonesia.

 

“Saya juga mencari helikopter itu milik siapa, karena pernah dipakai oleh petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang tahun 2015 dari sebuah perusahaan X. Apakah itu perusahaan masih atau gimana kan saya nggak bisa buktikan,” tandasnya.

 

Lebih lanjut, Boyamin meminta Dewan Pengawas KPK untuk menurunkan jabatan Firli Bahuri dari Ketua menjad Wakil Ketua KPK. Hal ini dilakukan jika Firlu terbukti melanggar kode etik.

 

“Saya sampaikan juga, jika ini nanti dugaan melanggar, saya memohon Pak Firli cukup jadi Wakil Ketua, ketua diganti orang lain. Itu saya sampaikan juga,” kata Boyamin.

 

Menanggapi pernyataan Boyamin, Firli Bahuri enggan berkomentar banyak. Dia menyebut, sepenuhnya diserahkan kepada Dewan Pengawas dan aturan sesuai Undang-Undang. “Kita ikuti Undang-Undang saja ya,” ucap Firli.

 

Ketua KPK Dipastikan Hadir pada Sidang Pelanggaran Kode Etik Dirinya

Firli Bahuri menaiki Helikopter milik persusahaan swasta dalam perjalanan dari Palembang ke Baturaja, Sumatera Selatan pada Sabtu (20/6/2020) lalu. Penggunaan helikopter mewah tersebut diadukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, yang berujung digelarnya sidang kode etik oleh Dewan Pengawas KPK, Selasa (25/8/2020). (foto: net)

 

Bergaya Hidup Mewah
Perkara ini bermula dari laporan MAKI. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan Firli ke Dewas KPK dengn 2 dugaan pelanggaran kode etik.

 

Pertama soal ketidakpatuhan Firli atas protokol kesehatan. Kedua, mengenai gaya hidup mewah dengan menggunakan sebuah helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO untuk kepentingan pribadi melakukan ziarah.

 

Firli diduga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 ayat (1) huruf c atau huruf n atau Pasal 4 ayat (2) huruf m dan/atau perilaku ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.

 

Pelaksanaan sidang etik ini mengacu pada Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedomen Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

 

Diketahui, Firlu menggunakan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020) lalu. Perjalanan Firli ke Baturaja untuk kepentingan pribadi keluarga, yakni ziarah ke makam orang tua. Boyamin menilai penggunaan helikopter dari Palembang ke Baturaja menunjukkan gaya hidup Firli yang mewah. Padahal, jarak tempuh darat hanya 4 jam perjalanan menggunakan mobil pribadi.

 

"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah apalagi dari larangan bermain golf. Pelarangan main golf karena dianggap bergaya hidup mewah telah berlaku sejak tahun 2004 dan masih berlaku hingga kini," kata Boyamin dalam keterangannya, Rabu (24/6/2020). (*)

Oleh: JuaraNews / jar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links