free hit counter code Soal UU No 23 Tahun 2014, Kusnadi: LKPJ Hanya Bersifat Laporan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Soal UU No 23 Tahun 2014, Kusnadi: LKPJ Hanya Bersifat Laporan
(Foto: Net) Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Kusnadi

Soal UU No 23 Tahun 2014, Kusnadi: LKPJ Hanya Bersifat Laporan

JuaraNews, Bandung - Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat Kusnadi menyebutkan dampak dari diberlakukannya Undang-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu DPRD tidak bisa lagi menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah.

 

“Dalam UU 23 tahun 2014, cukup jelas bahwa LKPJ yang disampaikan kepala daerah bersifat laporan. Sehingga telah merubah tatacara laporan kepala daerah dalam memberikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran kepada DPRD,“ kata Kusnadi, Kamis (23/7/2020)

 

Kusnadi juga mengatakan, walaupun LKPJ Gubernur sifatnya hanya laporan, dan sesuai dengan UU No 23 tahun 2014, DPRD diberikan waktu selama 30 hari untuk membahas dan mendalami LKPJ yang telah diterima. Maka sekarang DPRD Jabar melalui Panitia Khusus tengah melakukan kajian dan pendalaman terhadap LKPJ Gubernur Jabar tahun 2019.

 

“Karena hanya bersifat laporan, sehingga DPRD tidak bisa lagi untuk menolak. Beda dengan UU sebelumnya, dimana DPRD bisa menolak laporan pertanggungjawaban kepada daerah (LPJ)”, ucapnya.

 

Dia menjelaskan perbedaan antara LPJ dengan LKPJ, LPJ memberikan kewenangan kepada DPRD untuk menolak pertanggungjawaban gubernur atas pelaksanaan APBD, Kepala daerah bisa diimpeach jika LPJ yang disampaikannya ditolak DPRD.

 

“Sedangkan LKPJ, sifatnya hanya laporan, dan DPRD tidak bisa menolak, bahkan dalam waktu 30 sejak disampaikan LKPJ kepada DPRD, kalau tidak ditindaklanjuti oleh Pansus, maka dianggap diterima,” pungkasnya. (*)

Oleh: alvian hamzah / rid

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links