Lakoni Debut, Adzikry Dipuji Habis Pelatih Persib
- 29 Maret 2024 | 00:55:00 WIB
BOJA Hodak memuji permainan sejumlah pemain mudanya yang diturunkan saat menjamu Bhayangkara FC, Kamis (28/3/2024) malam.
BOJA Hodak memuji permainan sejumlah pemain mudanya yang diturunkan saat menjamu Bhayangkara FC, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar, Edi Rusyandi menilai potongan bantuan tunai oleh pemerintah desa dengan dalih pemerataan melanggar aturan dan berpotensi terjerat kasus hukum.
Sebelumnya ada temuan di lapangan tentang fakta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak terima bantuan secara utuh.
Dilansir dari laman AyoBandung diketahui Dede (44), warga Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku uang bantuan disunat perangkat desa senilai Rp1,2 Juta dari seharusnya Rp1,8 Juta.
"Pastikan jangan ada pemotongan satu sen pun bansos Covid ini. Walaupun barangkali itu niatnya baik, dengan dalih pemerataan untuk disalurkan kepada yang tidak kebagian, tapi tetap saja menurut aturan itu tidak boleh," kata Edi, Kamis (23/7/2020).
Sebaiknya, kata Edi, aparat desa menyalurkan bantuan sesuai nominal yang seharusnya didapat penerima. Pemotongan dengan alasan pemerataan tetap saja melanggar peraturan yang berlaku.
"Sudah saja para petugas salurkan sesuai dengan aturan dan peruntukannya. jangan main main, karena itu beresiko," ucapnya.
Menurutnya, kajadian ini harus menjadi perhatian leading sektor terkait terutama pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial untuk secara intensif melakukan pengawasan distribusi bansos dari berbagai sumber manapun, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.
"Dinas terkait memberikan edaran, sosialisasi maupun arahan dan penegasan kepada para petugas dibawah. bisa jadi karena mereka tidak faham. kasian mereka kalau harus berhadapan dengan hukum karena urusan demikian. kebijakan yang baik, tapi tidak sesuai aturan yang ada tetap saja itu tidak dibenarkan. jangan sampai model seperti berulang kembali," tandasnya. (*)
Oleh: ridwan / rid
0 KomentarWAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati berharap program listrik desa di Jabar berjalan dengan Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Cucu Sugyati menyoroti belum beroperasinya TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Selengkapnya..
TENAGA listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar Cucu Sugyati mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan umum di masing-masing lingkungan. Selengkapnya..
Anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati Sebarluaskan perda Trantibum Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KPK meminta pemprov Jabar untuk segera selesai sertifikasi aset daerah.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin naik bus jemputan pada hari pertama penerapan Friday Car Free di area Gedung Sate Bandung, Jumat (22/3/2024)