free hit counter code Edi Rusyandi: Pemdes yang Sunat Bansos Bisa Terjerat Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Edi Rusyandi: Pemdes yang Sunat Bansos Bisa Terjerat Hukum
(Foto: Humas/DPRD Jabar) Anggota DPRD Jabar dari fraksi Golkar, Edi Rusyand

Edi Rusyandi: Pemdes yang Sunat Bansos Bisa Terjerat Hukum

JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar, Edi Rusyandi menilai potongan bantuan tunai oleh pemerintah desa dengan dalih pemerataan melanggar aturan dan berpotensi terjerat kasus hukum.

 

Sebelumnya ada temuan di lapangan tentang fakta penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial RI di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tidak terima bantuan secara utuh.

 

Dilansir dari laman AyoBandung diketahui Dede (44), warga Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku uang bantuan disunat perangkat desa senilai Rp1,2 Juta dari seharusnya Rp1,8 Juta.

 

"Pastikan jangan ada pemotongan satu sen pun bansos Covid ini. Walaupun barangkali itu niatnya baik, dengan dalih pemerataan untuk disalurkan kepada yang tidak kebagian, tapi tetap saja menurut aturan itu tidak boleh," kata Edi, Kamis (23/7/2020).

 

Sebaiknya, kata Edi, aparat desa menyalurkan bantuan sesuai nominal yang seharusnya didapat penerima. Pemotongan dengan alasan pemerataan tetap saja melanggar peraturan yang berlaku.

 

"Sudah saja para petugas salurkan sesuai dengan aturan dan peruntukannya. jangan main main, karena itu beresiko," ucapnya.

 

Menurutnya, kajadian ini harus menjadi perhatian leading sektor terkait terutama pihak pemerintah daerah dalam hal ini dinas sosial untuk secara intensif melakukan pengawasan distribusi bansos dari berbagai sumber manapun, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.

 

"Dinas terkait memberikan edaran, sosialisasi maupun arahan dan penegasan kepada para petugas dibawah. bisa jadi karena mereka tidak faham. kasian mereka kalau harus berhadapan dengan hukum karena urusan demikian. kebijakan yang baik, tapi tidak sesuai aturan yang ada tetap saja itu tidak dibenarkan. jangan sampai model seperti berulang kembali," tandasnya. (*)

Oleh: ridwan / rid

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

Editorial



    sponsored links