free hit counter code Dana Bansos Disunat, Edi Rusyandi: Pengawasan Pemda Lemah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Dana Bansos Disunat, Edi Rusyandi: Pengawasan Pemda Lemah
(Foto: Humas/DPRD Jabar) Anggota DPRD Jabar dari fraksi Golkar, Edi Rusyand

Dana Bansos Disunat, Edi Rusyandi: Pengawasan Pemda Lemah

JuaraNews, Bandung - Kasus pemotongan dana bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dialami oleh warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), sangat disayangkan.

 

Pasalnya dengan dalih apapun termasuk untuk pemerataan bantuan bagi warga yang tidak dapat, hal tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan.

 

"Kami jelas sangat menyayangkan adanya pemotongan bansos, apalagi dari awal dari di DPRD Jabar selalu mewanti-wanti agar bantuan bagi masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini harus tepat sasaran dan tepat jumlah," kata Anggota DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bandung Barat (KBB), Edi Rusyandi, Kamis (23/7/2020).

 

Anggota Fraksi Partai Golkar ini bisa memaklumi beban dan tuntutan kepada aparatur pemerintah desa sebagai ujung tombak paling akhir dalam penyaluran bantuan. Mereka bisa jadi merasa tertekan dan serba salah ketika kuota bantuan yang diberikan tidak sesuai dengan realita kenyataan penerima yang jumlahnya sangat banyak. Itu yang pada akhirnya memunculkan inisiatif di level bawah agar bagaimana terjadi pemerataan bantuan.

 

Itu yang pada akhirnya memunculkan masalah baru, sebab setiap orang penerimaannya tidak akan sama. Jangankan dipotong dalam jumlah besar, dipotong sedikit saja warga bisa komplain. Untuk itu dirinya meminta agar jangan sampai ada pemotongan satu sen pun bansos Covid-19 ini. Sudah saja para petugas menyalurkan sesuai dengan aturan dan peruntukkannya jangan main main, karena itu beresiko.

 

"Jangan bermainlah, apalagi memotong. Walau ada kesepakatan tetap saja menyalahi aturan," ucap Wakil Ketua GP Ansor Jabar ini.

 

Berdasarkan data di KBB kuota bansos tunai dari Kemensos ada sebanyak 32.000 keluarga penerima manfaat (KPM) lebih. Acuan data yang dipakai memakai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS. Bantuan tersebut diberikan hingga Desember 2020 dimana setiap bulan setiap KPM menerima Rp600.000. Bagi yang tidak tercover bantuan tersebut, ditanggulangi pos bantuan dari provinsi dan kabupaten.

 

Menurutnya, ini harusnya menjadi perhatian leading sektor terkait terutama pihak Pemda KBB dalam hal ini Dinas Sosial untuk secara intensif melakukan pengawasan di lapangan. Dinas juga harus memberikan sosialisasi, arahan, dan penegasan kepada para petugas di bawah dalam distribusi bansos dari berbagai sumber manapun, baik pusat, provinsi maupun kabupaten.

 

"Ini jadi sinyalemen lemahnya pengawasan karena bisa jadi petugas di bawah tidak paham. Kebijakan yang baik, tapi tidak sesuai aturan tetap saja tidak dibenarkan. Kasian mereka kalau harus berhadapan dengan hukum, jangan sampai kasus seperti ini terulang," tutupnya. (*)

Oleh: ridwan / rid

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links