free hit counter code Agar Tepat Sasaran dan Berkeadilan, Ada23 Filter Pendataan Penerima Bansos Tahap II    - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Agar Tepat Sasaran dan Berkeadilan, Ada23 Filter Pendataan Penerima Bansos Tahap II    
(humas jabar) Ilustrasi

Agar Tepat Sasaran dan Berkeadilan, Ada23 Filter Pendataan Penerima Bansos Tahap II   

JuaraNews, Bandung - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) provinsi tahap II,  supaya tetap sasaran dan berkeadilan. 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil, mengatakan, terdapat 23 tahap cleansing data penerima bansos provinsi. Mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos. 

"Pemprov  Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," katanya,- dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/20). 

Pemprov Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.

KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407  KK. Per Minggu (19/7/20), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi telah diserahkan kepada KRTS Non DTKS.

 Sebelumnya, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar, Dodo Suhendar, menyatakan, prinsip kehati-hatian diusung agar data penerima bansos tahap II lebih akurat. Koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, BPKP, dan KPK, pun dilakukan.

 "KPK mengapresiasi Pemprov Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten/kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data," kata Dodo, Senin (6/7/20).

 "Data penerima bansos tahap II sudah sesuai administrasi, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan Ombudsman, minta review kepada BPKP," imbuhnya.

 Bansos provinsi senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota. (*)

Oleh: JuaraNews / ayi

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik

Editorial



    sponsored links