free hit counter code 22 Daerah di Jabar Masuk Zona Kuning, 5 masih Oranye   - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    • 23 November 2024 | 12:22:00 WIB

    CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    22 Daerah di Jabar Masuk Zona Kuning, 5 masih Oranye   
    (humas jabar) Ridwan Kamil

    22 Daerah di Jabar Masuk Zona Kuning, 5 masih Oranye  

    JuaraNews, Bandung - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil melaporkan, terdapat lima daerah berstatus zona oranye (Risiko Sedang) di Jabar yakni Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi.

     

    Hasil tersebut merujuk leveling oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 atau Gugus Tugas Nasional selama periode 6 hingga 12 Juli 2020.

     

    "Mulai minggu ini, rating kewaspadaan wilayah sudah menggunakan rating Gugus Tugas Nasional. Jadi tidak lagi menggunakan (warna) Gugus Tugas Jabar agar bahasa kita sama dengan pemerintah pusat," ucap Kang Emil - sapaan Ridwan Kamil - saat konferensi pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (20/7/2020).

     

    "Maka per minggu ini telah kita geser dan hasilnya adalah 22 masuk Risiko Rendah atau Zona Kuning. Hanya lima yang masuk kategori Risiko Sedang, yaitu Kota Bogor, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Depok, dan Kota Cimahi," ujarnya.

     

    Jumlah lima zona oranye saat ini pun berkurang dibandingkan periode 29 Juni hingga 5 Juli 2020 dengan sembilan zona oranye, 17 zona kuning, dan satu zona merah.

     

    Ia menyebutkan, saat ini Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar tengah menghitung level kewaspadaan di tingkat kecamatan untuk digunakan sebagai dasar penentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga dasar pembukaan kegiatan belajar mengajar secara fisik.

     

    "Dari (daerah) Risiko Rendah dan Sedang ini kita akan lebih detail ke wilayah kecamatan untuk pembukaan sekolah di zona hijau. Akan dibahas lebih lanjut lagi," ucap Kang Emil.

     

    Dilansir situsweb Gugus Tugas Nasional, mengategorikan risiko menjadi empat yakni zona merah (Risiko Tinggi) atau penyebaran virus belum terkendali, zona oranye (risiko sedang) atau penyebaran tinggi dan potensi virus tidak terkendali, zona kuning (risiko rendah) atau penyebaran terkendali dengan tetap ada kemungkinan transmisi, serta zona hijau (tidak terdampak) atau risiko penyebaran virus ada tetapi tidak ada kasus positif covid-19.

     

    Kang Emil mengatakan, lima daerah di Jabar dengan status zona oranye tersebut menunjukkan bahwa indikasi penyebaran virus SARS-CoV-2 di Jabar terjadi dengan pola yang diketahui.

     

    "Lokasinya di situ lagi, di situ lagi. Kalau tidak Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi), (atau) Bandung Raya. Di luar dua itu, Insyaallah terkendali konsisten, tingkatnya sangat-sangat rendah," ujarnya.

     

    Selain itu, iameminta Kepolisian Daerah Jabar untuk memperhatikan dan tetap waspada terhadap potensi wilayah perbatasan di Jabar, terutama di wilayah Pantai Utara (Pantura).

     

    Sementara terkait penerapan denda di Jabar bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik selama Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), pihaknya masih menunggu arahan pemerintah pusat melalui Kementerian Sekretariat Negara berupa Instruksi Presiden (Inpres).

     

    Pemprov Jabar terus mematangkan regulasi terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi covid-19 dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Pergub tersebut pun tidak hanya untuk mengatur penggunaan masker, melainkan juga menyangkut protokol kesehatan.

     

    Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku Senin (27/7/2020). Dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi hingga denda.

     

    "Wacana terkait denda masih sesuai rencana (diterapkan) di tanggal 27 (Juli). Kami sedang menunggu arahan dari Mensesneg dalam dua hari ini. Surat Instruksi Presiden terkait sanksi dalam kedisiplinan selama AKB akan diturunkan dari pemerintah pusat kepada kita," katanya.  (*)

    Oleh: JuaraNews / ayi

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links