free hit counter code Edi Rusyandi: Denda Masker Harus Miliki Dasar Hukum yang Kuat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Edi Rusyandi: Denda Masker Harus Miliki Dasar Hukum yang Kuat

    Edi Rusyandi: Denda Masker Harus Miliki Dasar Hukum yang Kuat

    JuaraNews, Bandung – Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar Edi Rusyandi mengatakan wacana penerapan sanksi pada masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum harus memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut dimaksudkan agar masyarakat paham dan dapat mengikuti aturan tersebut.

     

    “Jika pun ada sanksi harus dipastikan dengan dasar hukum yang kuat. Tidak cukup dengan surat keputusan atau peraturan kepala daerah. Bentuk sanksi kepada masyarakat itu aturannya harus berupa peraturan daerah. Dan hingga kini mungkin kita belum diajak bicara,” kata Edi dalam keterangan yang diterima, Kamis (16/7/2020).

     

    Dia menyarakan, lebih baik sanksi denda tersebut diubah menjadi sanksi sosial. Menurutnya, di tengah kondisi saat ini ekonomi masyarakat sedang sulit, seyogyanya Pemprov Jabar mengukur dan mempertimbangkan sebelum kebijakan ini.

     

    “Kita juga harus mengukur kondisi ekonomi masyarakat kita saat ini yang serba sulit dan berat. Bisa berupa membereskan fasilitas umum, bersih bersih misalnya. Dan pemda atau para petugas   menyediakan masker untuk dibagikan bagi masyarakat yang tidak memiliki. Itu rasanya jauh elok dan edukatif,” ucapnya.

     

    Wakil Ketua GP Ansor Jabar itu menjelaskan, sebelum lebih jauh diterapkan sanksi alangkah baiknya pemerintah lebih serius lagi dalam memberikan penyadaran berupa edukasi pentingnya penggunaan masker dan kepatuhan protokol kesehatan kepada masyarakat luas.

     

    “Pendekatan dan Instrumennya banyak. Bisa mengerahkan berbagai aparatus pemerintahan yang ada hingga level terbawah. Mendorong tiap desa, RT, RW untuk lebih giat lagi sosialisasi berlomba menjadikan wilayahnya tangguh Covid-19. Selain itu, bisa pula menggandeng para pegiat media sosial membuat konten konten kreatif untuk disebarluaskan,” jelasnya.

     

    Kendati demikian, Edi menyebut  kebijakan tersebut sebagai niat baik Pemprov Jabar dalam mendisiplinkan masyarakat, bentuk ketegasan,  dan membuat efek jera dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19. “Fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang belum patuh dengan imbauan pemerintah. Kondisi ini butuh ketegasan dari pemerintah,” tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links