free hit counter code Edi Rusyandi Berikan APD Kepada Puskesmas di KBB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Edi Rusyandi Berikan APD Kepada Puskesmas di KBB

    Edi Rusyandi Berikan APD Kepada Puskesmas di KBB

    JuaraNews, Bandung - Anggota DPRD Jabar Edi Rusyandi memeberikan Alat Pelindung Diri (APD) kepada sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

     

    Puskesmas tersebut, di antaranya Puskesmas Cipongkor, Padalarang, Cimareme, dan Ngamprah. Tak hanya itu, Edi juga akan melakukan rapid test kepada masyarakat atau warga di desa binaannya.

     

    "Penyerahan APD kepada sejumlah Puskesmas KBB yang dalam waktu sekarang ini sedang giat mengadakan rapid test di masing-masing desa binaannya," kata Edi di KBB, Jumat (10/7/2020).

     

    Dia berharap, dengan adanya bantuan APD tersebut dapat meringankan serta melancarkan para tenaga medis dalam memberilan pelayanan kepada masyarat khususnya di KBB.

     

    "Semoga para tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran. Dan kita semua diselamatkan dari wabah Covid-19," jelas legislator dari Fraksi Golkar ini. (*)

    Oleh: ridwan / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
    Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
    Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
    Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
    Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

    Editorial



      sponsored links