free hit counter code Soal Pajak Sepeda, Legislator Tegaskan Pemerintah Hanya Atur Regulasi Keselamatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Soal Pajak Sepeda, Legislator Tegaskan Pemerintah Hanya Atur Regulasi Keselamatan

Soal Pajak Sepeda, Legislator Tegaskan Pemerintah Hanya Atur Regulasi Keselamatan

JuaraNews, Bandung - Komisi III DPRD Jabar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menerapkan pajak sepeda. Akan tetapi mengatur regulasi keselamatan pengguna sepeda.

 

Sebelumnya, ada beberapa masyarakat yang masih beranggapan bahwa pemerintah akan menerapkan pajak sepeda. Seperti diungkapkan pesepeda Junaedi Jejen (45), dirinya merasa khawatir jika pajak tersebut benar diterapkan.

 

"Kalau pajak (sepeda) memang diberlakukan, mau gimana lagi, harus mikir dua kali saya," kata Jejen pada juaranews.com di Cikapayang, Kota Bandung, Minggu (5/7/2020).

 

Hal senada juga diungkapkan Siti Sholihah (23) yang mempertanyakan kalau sepeda dikenakan pajak maka bukan lagi menjadi sebuah hobi"Ini tuh hobi, masa hobi dikenakan pajak," singkat Siti.

 

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Jabar, Edi Rusyandi menegaskan bahwa maksud pemerintah bukan menerapkan pajak. Tetapi regulasi keselamatan bagi pesepeda.

 

"Nah kalau itu mungkin perlu diluruskan. Maksud pemerintah itu kan bukan soal pengaturan pajaknya, tapi mengatur soal keselamatan pengguna sepeda," tegas Edi saat dihubungi juaranews.com.

 

Menurutnya, karena dimasa new normal atay adaptasi kebiasaan baru (AKB) pengguna sepeda semakin meningkat. Maka wajar kalau pemerintah ingin menerapkan regulasi keselamatan bagi para masyarakat yang memiliki hobi bersepeda.

 

"Kalau soal ini kan wajar. Tidak ada salahnya Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggungjawab menjaga dan melindungi warganya para pengguna sepeda. apalagi ditengarai di masa new normal ini pengunaan sepeda cukup meningkat," jelasnya.

 

Terkait soal pajak, Edi menjelaskan, pemberlakuan pajak bagi sepeda pastinya harus melalui beberapa proses tahapan dan kajian yang mendalam.

 

"Kedepan akan dikenakan pajak atau tidak tentu saja ini butuh kajian mendalam," tutupnya. (*)

Oleh: ridwan / bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links