JuaraNews, Bandung- Pansus VII DPRD Jabar terus menyempurnakan peraturan daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Anggota Pansus VII Abdul Rozak Muslim mengatakan, tahap penyempurnaan saat ini tinggal menampung aspirasi-aspirasi dari para tokoh agama di Jabar
"Kita berusaha untuk merampungkan peraturan daerah pesantren dan memasukannya pada skala prioritasa para ulama dan kyai," ujar Abdul Rozak kepada JuaraNews, Jumat (26/6/2020).
Menurutnya, apa yang sudah dilakukan pesantren dalam membangun bangsa ini patut diapresiasi oleh pemerintah. Dan melalui perda pesantren inilah pemerintah daerah hadir membantu pesantren dan kiai.
"Alhamdulillah para tokoh agama Jawa Barat mendukung penerapan perda pesantren ini untuk membangun agama," katanya.
Legislator dari Fraksi Golkar ini mengatakan, sejauh ini perda tersebut masih dalam pembahasan dan drafnya pun masih disusun. Sehingga belum bisa dipastikan mengenai perhatian apa yang disiapkan untuk pesantren.
"Yang pasti ada kesejahteraan untuk pesantren termasuk membantu infrastruktur pesantren,” tandas legislator daerah pemilihan Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon ini. (*)
Oleh: abdul basir / jar