free hit counter code Nekat Beroperasi, Satpol PP Kota Bandung Segel Spa   - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Nekat Beroperasi, Satpol PP Kota Bandung Segel Spa   
(humas kota bandung) Petugas Stpol PP saat penyegelan sebuah spa

Nekat Beroperasi, Satpol PP Kota Bandung Segel Spa  

 

JuaraNews, BANDUNG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel tempat spa di area ruko Paskal Hyper Squre, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Rabu, 24 Juni 2020. Spa tersebut nekat beroperasi padahal berlum diizinkan beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional kedua.

 

"Kami menyegel penyegelannya karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB. Itu jelas pelanggaran," tegas Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung, Idris Uswendi.

 

Sebelum menyegel, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar). Penyegelan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Proporsional. Dalam Perwal, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.

 

Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.

 

"Kami meminta para pemilik spa dan tempat hiburan untuk menaati aturan. Saat ini masih belum diizinkan untuk beroperasi. Jika melanggar, maka akan kami tindak," tegas Idris. (*)

Oleh: ayi kusmawan / ayi

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links