free hit counter code 8 Daerah di Jabar Akan Gelar Pilkada dengan AKB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
8 Daerah di Jabar Akan Gelar Pilkada dengan AKB

8 Daerah di Jabar Akan Gelar Pilkada dengan AKB

JuaraNews, BANDUNG - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) sepakat, delapan daerah di Jabar akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

 

Kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Bandung, Cianjur, Sukabumi, Karawang, Indramayu, Tasikmalaya, Pangandaran, dan Kota Depok.

 

Nanti, kegiatan di setiap tahapan Pilkada harus disesuaikan dengan protokol kesehatan dan level kewaspadaan covid-19 di wilayah masing-masing untuk menghindari penularan kasus covid-19.

 

"Protokol kesehatan diperhatikan. Dibuat aturan jika (Zona) Merah (protokol kesehatan Pilkada) seperti apa, (Zona) Kuning dan (Zona) Hijau seperti apa,” kata Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (17/6/20).

 

“Jadi nanti kalau kenyataannya (wilayah) masih (Zona) kuning, tentu berbeda dengan pelaksanaan kampanye di Zona Biru,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Rifqi Ali Mubarok menjelaskan, pihaknya dan Gugus Tugas Jabar akan menyusun panduan pemilihan di masa AKB. Panduan tersebut akan mengatur penerapan protokol kesehatan pada kegiatan-kegiatan tahapan Pilkada, seperti kampanye dan rapat umum.

 

“Jadi sekarang istilahnya Pemilihan dengan AKB. Nanti akan diatur bagaimana kampanye rapat umum dilakukan dengan protokol kesehatan, kampanye tatap muka terbatas, kampanye tertutup, sebagainya, termasuk juga rapat pleno terbuka sesuai protokol kesehatan,” katanyya.

 

“Maka kita minta bantuan Gugus Tugas di tingkat provinsi yang kemudian nanti bisa menjadi panduan untuk tingkat kota/kabupaten,” ujar dia.

 

Terkait mekanisme pemilihan di masa AKB, Rifqi mengemukaan beberapa alternatif yang bisa dipertimbangkan seperti menambah jumlah alat coblos hingga penggunaan sarung tangan sekali pakai bagi para pemilih untuk menghindari adanya penularan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

Pihaknya akan mengurangi kuota per TPS, mengatur durasi pemungutan suara, serta jarak antarbilik di TPS guna menghindari kerumunan masyarakat.

 

“Hal-hal seperti itu yang akan terus kita coba diskusikan mekanismenya. Yang jelas tidak boleh berkerumun, maka awalnya pemilih per-TPS itu 800 (orang), sekarang dikurangi jadi 500 (orang). Nanti diatur durasi waktunya, jaraknya, dan lain sebagainya,” kata dia.(*)

 

Oleh: JuaraNews / ayi

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links