Igbonefo Siap Main sebagai Gelandang Bertahan
- 19 Maret 2024 | 01:22:00 WIB
KRISIS gelandang bertahan di Persib jelang laga kontra Bhayangkara FC, 28 Maret 2024, tampaknya mulai menemui titik terang.
KRISIS gelandang bertahan di Persib jelang laga kontra Bhayangkara FC, 28 Maret 2024, tampaknya mulai menemui titik terang.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, BEKASI – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendampingi kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) di Summarecon Mall Bekasi (SMB), Bekasi Utara, Kota Bekasi, Selasa (26/5/2020).
Di kunjungan dalam rangka peninjauan kesiapan prosedur standar tatanan normal baru atau new normal di sarana perniagaan itu, Presiden Jokowi menuturkan bahwa menuju sebuah tatanan normal baru perlu melihat data dan fakta di lapangan.
Salah satunya angka basic Reproduction-number atau Angka Reproduksi Dasar (R0 dibaca R-naught) penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.
“Bagaimana kurva R0-nya seperti di Bekasi ini sudah di bawah 1, sudah bagus. Dan kita harapkan agar di Jawa Barat, di Bekasi khususnya, terus ditekan agar R0-nya ada di bawah 1,” tutur Presiden.
Presiden pun meminta TNI/Polri melakukan pengawasan di tempat keramaian warga dalam proses adaptasi terhadap tatanan normal baru ini. Dengan begitu, diharapkan muncul kesadaran dan kedisiplinan yang kuat dari warga sehingga R0 bisa ditekan di bawah angka 1.
“Kita ingin TNI dan Polri ada di setiap keramaian-keramaian untuk lebih mendisiplinkan masyarakat, agar mengikuti protokol kesehatan yang telah kita sepakati lewat PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Karena kita ingin tetap produktif, tapi aman COVID-19,” ujar Presiden.
“Jadi, TNI dan Polri mengawasi pelaksanaan di lapangan. Memastikan pelaksanaan di lapangan hal-hal yang berkaitan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan menghindarkan orang dari kerumunan atau saling berdesak-desakan,” ucapnya.
Senada dengan Presiden Jokowi, Ridwan Kamil mengatakan bahwa penerapan tatanan normal baru di Jabar harus berbasis data. Berikutnya, adaptasi akan dilakukan di sebuah wilayah yang memungkinkan penerapan new normal tersebut.
“(Tatanan normal baru) ini bukan pelonggaran, bukan relaksasi, tapi adaptasi terhadap normalitas baru. Kami di Jawa Barat harus berbasis data, kalau datanya memungkinkan maka adaptasi bisa dilakukan,” ujar Emil --sapaan Ridwan Kamil.
Emil menjelaskan, saat ini terdapat lima level kewaspadaan atau leveling di Jabar. Level 5 atau Zona Hitam (Kritis), Level 4 atau Zona Merah (Berat) yakni kondisi PSBB dengan kegiatan dibatasi hanya 30 persen, Level 3 atau Zona Kuning (Cukup Berat), Level 2 atau Zona Biru (Moderat) menunjukkan wilayah yang perlu melaksanakan physical distancing, dan Level 1 atau Zona Hijau (Rendah) yakni kondisi normal.
“Level paling parah yaitu Level 5 atau (zona) hitam itu tidak ada (di Jabar), yang (zona) merah masih ada tiga (kabupaten/kota), kemudian 19 (kabupaten/kota) sudah (zona) kuning, lima (kabupaten/kota) sudah zona biru atau Level 2, tapi belum ada zona hijau,” kata Emil.
“Tapi kalau di-zoom ke dalam kelurahan-kelurahan, di level yang zona merah pun banyak yang sudah zona hijau. Ini (SMB) adalah salah satunya, jadi Summarecon Bekasi ini sudah masuk ke kelurahan yang masuk ke zona hijau,” tambahnya.
Emil berujar, hal itu sudah sesuai arahan mikro manajemen dari Presiden Jokowi dalam penanggulangan pandemi COVID-19, yakni pemantauan kasus sudah tidak lagi berbasis provinsi atau kabupaten/kota, tetapi kewilayahan seperti kelurahan atau kecamatan.
"Jadi tidak lagi berbasis provinsi skala besar. Nanti masuknya ke mikro manajemen pembatasan sosial,” ucap Emil.
Adapun terkait adaptasi terhadap penerapan tatanan normal baru, Emil mencontohkan kini terdapat protokol baru di lokasi niaga, yakni wajib mengumumkan kapasitas karyawan atau pengunjungnya. = “Tempat usaha wajib mengumumkan berapa kapasitas. Kalau tadinya (kapasitas) mungkin 10 ribu (orang) sekarang diumumkan hanya 5 ribu. Bagaimana tahunya itu sudah 5 ribu? Nanti satpam-satpam akan menghitung, kalau sudah lewat (5 ribu) maka yang di atas 5 ribu antre dulu di luar, di sebuah tempat, nanti orang keluar, dia masuk,” tutur Emil.
“Kemudian nanti masuk ke dalam sebuah tempat usaha, nanti di depan sebuah restoran juga harus ada pengumuman. Restoran ini hanya menerima per satu waktu misalkan sepuluh meja dari tadinya 20 (orang), sehingga orang yang kesebelas dia bisa nunggu dulu menunggu orang kesepuluh keluar baru dia masuk,” katanya.
Selain itu, hal yang perlu diterapkan dalam protokol baru tersebut adalah kewajiban pengunjung untung menggunakan masker dan sarung tangan, seperti di pusat perbelanjaan. “Orang pegang-pegang (barang) nanti di tempat usaha, misalkan beli shampoo tidak jadi, nanti datang pengunjung lain pegang lagi, yang mungkin nanti ada potensi penularan,” ujar Emil.
“Dan yang paling berat yang akan kita kaji adalah adaptasi baru untuk sekolah. Jadi tadi hari ini Presiden melakukan simulasi jika nanti mal-nya sudah mulai bisa dibuka, itu proses simulasi (tatanan normal baru) seperti apa,” tutupnya. (*)
ude
0 KomentarKPU Jabar mengaku molornya proses rekapitulasi di tingkat provinsi dikarenakan belum beresnya rekapitulasi di tingkat kabupaten bekasi. Selengkapnya..
BELAKANGAN ini cuaca ekstrem melanda wilayah bandung raya, cuaca ekstrim berupa angin kencang dan hujan sedang hingga Selengkapnya..
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 Selengkapnya..
PULUHAN KK atau 180 jiwa dari dua desa di pesisir Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi diungsikan imbas terkena terjangan ombak Selengkapnya..
PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengikuti tarawih berjamaah di Masjid Mungsolkanas, Jalan Cihampelas No 61, Kota Bandung, Jumat Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 mendatang.