free hit counter code Cegah Arus Balik, Penyekatan Perbatasan di Jabar Ditingkatkan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Cegah Arus Balik, Penyekatan Perbatasan di Jabar Ditingkatkan

    Cegah Arus Balik, Penyekatan Perbatasan di Jabar Ditingkatkan

    JuaraNews, BANDUNG – Pemprov Jabar memperketat pengawasan transportasi setelah Idulfitri guna mencegah mobilitas warga pada masa arus balik. Penyekatan di jalur perbatasan dengan provinsi lain untuk membatasi arus kendaraan masuk dan keluar diperketat.

     

    Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Daud Achmad dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (26/5/2020), menyatakan, jalur perbatasan Jabar dengan Jawa Tengah dan Banten mendapat atensi lebih dari Pemda Provinsi Jabar.

     

    "Kami melakukan penyekatan-penyekatan yang lebih ketat. Aparat pemerintah daerah bekerja sama dengan TNI/POLRI melakukan pengawasan yang ketat di perbatasan-perbatasan Jawa Tengah dan Banten khususnya," kata Daud.

     

    Daud mengatakan, intensifikasi pengawasan pun dilakukan di tempat-tempat transit seperti terminal. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya memperketat pemeriksaan warga yang masuk-keluar Jabar saat arus balik. 

     

    "Dan kita juga berupaya untuk di tempat-tempat transit, di terminal, untuk melakukan penyekatan-penyekatan tersebut," ucapnya.

     

    Sebelumnya, Ketua Divisi Pengamanan dan Penanganan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Dedi Supandi, menyebut Jabar sebagai jalur lintasan. Maka itu, Jabar harus mempersiapkan pengamanan secara komprehensif, termasuk bagaimana mengatasi pemudik yang tertahan di Jabar.

     

    "Pada saat terjadi arus mudik misalnya dari Jakarta menuju Jawa Tengah dan Yogyakarta, pasti kan lewat Jabar, termasuk arus balik dari kampung halaman menuju Jakarta. Yang kita harus antisipasi bagaimana pemudik yang tertahan di Jabar, seperti apa pengamanan untuk mereka," kata Dedi.

     

    "Apakah mereka pada saat balik lagi harus dilakukan isolasi atau dilakukan tes kembali? Apa harus disterilisasi kawasannya? Yang jelas, kira-kira dibutuhkan tempat-tempat isolasi jika itu terjadi di lima titik. Tiga titik di jalur Pantura dan dua titik di jalur selatan," imbuhnya.

     

    Pemprov Jabar mengimbau warga yang sudah berada di kampung halaman tidak kembali ke kota besar hingga situasi kembali pulih. Apalagi, bagi mereka yang kini sudah pulang ke desa, ada program padat karya tunai untuk memulihkan ketahanan ekonomi pendesaan setelah pandemi COVID-19.

     

    Dedi yang juga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM-Desa) Provinsi Jabar mengatakan, konsep pada karya tunai adalah semua kegiatan pekerjaan yang didanai oleh dana desa harus menggunakan sebesar-besarnya pemanfaatan tenaga kerja di desa bersangkutan.

     

    Tenaga kerja yang menjadi prioritas adalah tenaga kerja dari keluarga miskin, tenaga kerja pengangguran, tengaga kerja penagguran baru di desa. Padat karya tunai akan mulai berjalan pada Juni setelah penyaluran dana desa tahap ketiga.

     

    "Pembayaran padat karyanya tidak disatukan satu minggu atau berapa hari, langsung dibayar per hari itu juga. Supaya mereka punya daya tahan ketahanan ekonomi terhadap pasca COVID-19, terhadap kondisi ekonomi di keluarganya," kata Dedi, Rabu (6/5/2020). (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu
    Bey Machmudin Tarawih di Masjid Tertua di Bandung

    Editorial



      sponsored links