free hit counter code Pemudik Mau Balik Lagi ke Jakarta, Harus Tunjukkan SIKM - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemudik Mau Balik Lagi ke Jakarta, Harus Tunjukkan SIKM

Pemudik Mau Balik Lagi ke Jakarta, Harus Tunjukkan SIKM

JuaraNews, Bandung – Pemudik diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat kembali ke kota besar dari kampung halaman. Polda Jabar akan memberlakukan  penyekatan di perbatasan pada arus balik usai Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tahun 2020. 

 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol  S Erlangga mengatakan, hal tersebut dilakukan untuk melarang masyarakat yang lolos mudik ke kampung halamannya menuju Jakarta atau melintasi Jakarta menuju Banten sampai dengan Sumatera.

 

"Ada 6 Polres dengan 8 titik pos penyekatan dan pemeriksaan  yang berbatasan langsung dengan Provinsi Jateng, DKI Jakarta dan Banten, serta termasuk 212 titik Pos Check Point di Polres/Ta/ tabes di wilayah hukum Polda Jabar untuk lakukan penyekatan dan pemeriksaan yang dari daerah Jabar ke DKI dan Banten,” jelas Erlangga di Bandung,  Senin (25/5/2020).

 

Erlangga menegaskan,  apabila warga mau kembali ke Jakarta, aparat kepolisian akan melihat bukti Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dikeluarkan dari Provinsi DKI Jakarta. 

 

"Jika saat diberhentikan dan ditanya SIKM oleh petugas polisi, dan masyarakat tak memiliki atau tak dapat memperlihatkan, akan kita putarbalikkan kembali menuju tempat asalnya. Untuk itu diimbau agar masyarakat yang akan kembali ke Jakarta mengurus SIKM-nya terlebih dahulu agar perjalanannya lancar dan nyaman," katanya.  (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links