Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
- 23 November 2024 | 12:22:00 WIB
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung-Ahli epidemiologi Universitas Padjadjaran (Unpad) Panji Fortuna Hadisoemarto mengatakan, masyarakat harus memahami jika gelombang pertama penularan COVID-19 di Indonesia belum tuntas, termasuk di Jawa Barat (Jabar), meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diterapkan.
Masyarakat pun diminta berhati-hati dan waspada akan bahaya penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit itu di pusat niaga. Apalagi, saat ini banyak warga di beberapa daerah yang tidak mematuhi peraturan kesehatan dengan memenuhi toko pakaian dan pusat niaga lain.
"Gelombang pertama yang belum selesai ini juga berpotensi naik drastis jika tidak ada pengetatan PSBB dan malahan ada rencana pelonggaran PSBB di Jawa Barat, apalagi saat ini sudah banyak warga yang kembali berbelanja untuk keperluan lebaran, ini bisa memperluas penyebaran,” kata Panji di Kota Bandung, Senin (18/5/20).
Menurutnya, penyebaran virus di pusat niaga seperti toko baju sangat mudah karene droplet dari pembawa virus (carrier) bisa menempel di permukaan benda-benda yang ada di pusat perniagaan. Jika permukaan benda yang terkena droplet ini disentuh, maka virus dapat berpindah dan menginfeksi orang yang menyentuhnya.
“Potensi penyebaran (di pusat niaga) tinggi. Bayangkan masyarakat menganggap situasi saat ini normal dengan berdesakan di toko baju, toko emas, tanpa mempertimbangkan protokol kesehatan, ini sangat meningkatkan risiko penularan,” ujar Panji.
Panji pun menambahkan, pergerakan dan kontak anggota masyarakat menjadi kunci dalam menekan kasus COVID-19 di Jabar. Semakin kecil persentase pergerakan masyarakat, pandemi COVID-19 semakin cepat ditanggulangi. Hal tersebut didapat berdasarkan permodelan yang dia buat.
"Jadi saya membuat simulasi bagaimana COVID-19 akan menyebar di Jabar dalam beberapa skenario. Yang pertama, skenario kondisi sekarang. Nampaknya, walau PSBB sudah berhasil menurunkan transmisi, tetapi ada sisa transmisi yang menyebabkan kita masih melihat ada kasus baru setiap hari," kata Panji.
Sebaliknya, jika pergerakan masyarakat tidak dapat ditekan lebih kecil, maka pandemi COVID-19 baru bisa teratasi sampai 3 tahun ke depan. Untuk itu, Panji merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar agar pergerakan masyarakat terus ditekan.
"Intinya, PSBB ini kalau saya simulasikan dengan pengetatan sedikit lagi saja, itu bisa mempercepat habisnya wabah COVID-19 di Jabar bahkan dalam waktu kurang dari satu bulan," ujar Panji.
"Pada dasarnya, pemodelan yang saya buat merekomendasikan bahwa kita harus mengetatkan PSBB sedikit lagi, agar penurunan dengan cepat itu bisa terjadi," tutupnya.(*)
bas
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).