free hit counter code Pemkab Garut akan Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemkab Garut akan Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan

Pemkab Garut akan Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan

JuaraNews, Bandung- Pemerintah Kabupaten Garut akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara parsial di 12 Kecamatan, Rencanya PSBB akan diterapkan Rabu (06/05/2020) mendatang.

 

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, 12 Kecamatan adalah Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cibatu, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug.

 

"PSBB di garut dilakukan parsial di 12 kecamatan," katanya, Senin (04/05/2020).

 

Menurutnya, dilaksanakanya PSBB secara parsial di 12 kecamatan, lantaran Pemkab Garut sudah melakukan evaluasi terkait peta persebaran Covdi19.

 

Selain itu, Wilayah tersebut, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang didapati pasien positif Covid-19.

 

Selama pelaksanaan PSBB ini, seluruh aktivitas masyarakat di 12 kecamatan akan dibatasi.

 

Dari mulai libur sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan. (*).

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links