free hit counter code Pemkab Garut akan Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Pemkab Garut akan Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan

    Pemkab Garut akan Terapkan PSBB Parsial di 12 Kecamatan

    JuaraNews, Bandung- Pemerintah Kabupaten Garut akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) secara parsial di 12 Kecamatan, Rencanya PSBB akan diterapkan Rabu (06/05/2020) mendatang.

     

    Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, 12 Kecamatan adalah Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cibatu, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Selaawi, Cisurupan, Cikajang, dan Cigedug.

     

    "PSBB di garut dilakukan parsial di 12 kecamatan," katanya, Senin (04/05/2020).

     

    Menurutnya, dilaksanakanya PSBB secara parsial di 12 kecamatan, lantaran Pemkab Garut sudah melakukan evaluasi terkait peta persebaran Covdi19.

     

    Selain itu, Wilayah tersebut, berdekatan dengan wilayah perkotaan yang didapati pasien positif Covid-19.

     

    Selama pelaksanaan PSBB ini, seluruh aktivitas masyarakat di 12 kecamatan akan dibatasi.

     

    Dari mulai libur sekolah, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan di tempat umum, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan lainnya terkait pertahanan, dan keamanan. (*).

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu
    Bey Machmudin Tarawih di Masjid Tertua di Bandung

    Editorial



      sponsored links