free hit counter code Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Sesuaikan RKAS Dengan Kebijakan Baru Dana BOS - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Sesuaikan RKAS Dengan Kebijakan Baru Dana BOS

Kemendikbud Imbau Sekolah Segera Sesuaikan RKAS Dengan Kebijakan Baru Dana BOS

JuaraNews, Bandung-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengimbau satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan segera melakukan penyesuaian Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).


Hal ini sejalan dengan penyesuaian petunjuk teknis (juknis) dana BOS dan BOP untuk membantu sekolah menghadapi kondisi darurat akibat pandemi Coronavirus Disease (Covid-19).

 

"Untuk semua sekolah yang sudah dapat dana BOS silahkan langsung digunakan sesuai Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang sudah diatur sekolah dan disetujui dinas. Saya harap sekolah segera melaksanakan dan gunakan dana tersebut sesuai peruntukkan yang ada sesuai hasil RKAS yang telah direvisi merujuk pada regulasi yang baru," disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasdikmen) Hamid Muhammad, Sabtu (25/04/2020).

 

Penyesuaian RKAS merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.

 

Dalam Pasal 9 disebutkan pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah. Sementara untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman/disinfektan, masker atau penunjang kebersihan lainnya.

Realisasi Pencairan Dana BOS dan BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan

Pencairan dana BOS dan BOP, kata Hamid, dicairkan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan dana BOS sampai hari ini (24/4/2020) sudah mencapai 99%. "Sisanya sedang dalam proses verifikasi data. Mereka adalah sekolah-sekolah yang berada di timur Indonesia yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Papua," terangnya

 

Sementara untuk BOP PAUD dan kesetaraan karena tahapan penyalurannya masih dilakukan dari Kemenkeu ke Pemerintah Daerah (Pemda) kemudian ke satuan pendidikan."Hingga saat ini dana yang tersalurkan mencapai 48%, sisanya masih dalam proses,” jelas Hamid sembari menjelaskan bahwa Kemendikbud terus memfasilitasi percepatan pencairannya dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan setempat.

 

Dilanjutkan Hamid, pengelolaan dana BOS secara terbuka melibatkan pengelola sekolah, dan kepala sekolah bertindak sebagai penanggung jawabnya. “Acuannya tetap menggunakan dua belas komponen penggunaan dana BOS. Tetapi aturan alokasi untuk guru honorer kita lepas. Jadi kalau misalnya di satu sekolah memerlukan dana lebih dari 50% untuk membayar guru honorer yang mengajar ke rumah-rumah, diperbolehkan," terang Hamid.

 

"Penggunaannya untuk apa saja sudah ditentukan, tapi berapa besarannya yang digunakan, diserahkan ke kepala sekolah,” imbuhnya.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 8 Bandung, Jawa Barat, Suryana mengapresiasi kebijakan baru Kemendikbud dalam penggunaan dana BOS pada masa Pandemi Covid-19. Ia menilai dengan keluarnya Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 menjadi jaminan bagi guru honorer di sekolahnya mendapatkan upah.

 

"Kami di sekolah sangat menyambut baik (kebijakan Mendikbud). Setelah keluarnya aturan baru, dimana dana BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer maka sangat membantu, honor guru bisa dibayarkan," katanya dengan antusias.

 

Suryana beserta jajarannya siap bertanggung jawab atas segala keputusan berkaitan dengan penggunaan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah memetakan apa yang menjadi kebutuhan prioritas. Eksekusinya akan segera dilakukan. Adapun Tenaga honorer yang dibayarkan honornya menggunakan dana BOS adalah yang sudah tercantum di data pokok pendidikan (dapodik).

 

"Saat ini dana BOS tahap 1 sudah digunakan untuk hand sanitizer dan disinfektan. Pembeliannya sesuai dengan kebutuhan sekolah saja. Tidak berlebihan. Untuk guru honorer bisa dibayarkan di bulan April," jelas Suryana.

 

Dengan kondisi darurat Covid-19 saat ini, sekolah, menurut Suryana, harus melakukan perubahan RKAS karena dana BOS bisa digunakan untuk pembelian subsidi kuota internet untuk guru dan siswa. "Sekolah akan mempertanggungjawabkan penggunaan kuota tersebut,” ucapnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links