free hit counter code PSBB di Bodebek, Moda Transportasi Tetap Beroperasi Tapi Dibatasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
PSBB di Bodebek, Moda Transportasi Tetap Beroperasi Tapi Dibatasi

PSBB di Bodebek, Moda Transportasi Tetap Beroperasi Tapi Dibatasi

JuaraNews, Bandung – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB mengatur juga terkait moda transportasi yang boleh beroperasi saat PSBB berlaku. Pergub Jabar Nomor 27 Tahun 2020 menekankan semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya tetap beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang.

 

Pun demikian dengan transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum, barang/logistik kesehatan, dan ketertiban.

 

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, penggunaan mobil maupun sepeda motor dijelaskan secara rinci dalam Pergub. Misal, penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan, menggunakan masker, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

 

"Khusus penggunaan mobil pribadi, penumpang maksimal setengah dari kapasitas kendaraan. Itu dilakukan agar PSBB di Bodebek berjalan optimal. Kami berharap semua masyarakat mematuhi peraturan yang sudah dibuat agar PSBB yang diberlakukan dapat memutus rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.  (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links