free hit counter code Hari Pertama PSBB di Jakarta, Anies Baswedan: Berjalan dengan Baik - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    • 23 November 2024 | 12:22:00 WIB

    CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hari Pertama PSBB di Jakarta, Anies Baswedan: Berjalan dengan Baik

    Hari Pertama PSBB di Jakarta, Anies Baswedan: Berjalan dengan Baik

    JuaraNews, Jakarta – Gubernur  DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menilai  pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di hari pertama di Ibu Kota  berjalan baik.

     

    "Alhamdulillah hari pertama PSBB sejauh ini berjalan baik," kata Anies di Balai Kota usai memantau pelaksanaan PSBB, Jumat (10/4/2020).

     

    Tak hanya jalan-jalan Ibu Kota yang tampak sepi dari kendaraan, tapi Anies juga memastikan pembagian kebutuhan pokok sebagai kompensasi dari penerapan PSBB untuk masyarakat prasejahtera juga berjalan baik.

     

    Ia menjelaskan, pembagian kebutuhan pokok dari Pemprov DKI Jakarta telah disalurkan sebanyak 20 ribu sejak Jumat dan Kamis (9/4/2020). Nanti, lanjut dia, secara bertahap pembagian kebutuhan pokok untuk masyarakat terkena dampak pandemi Covid-19 akan terus disalurkan hingga jumlah totalnya mencapai 1,2 juta.

     

    "Totalnya akan ada 1,2 juta, cuma hari ini 20 ribu dengan kemarin," kata Anies.

     

    Orang nomor satu di DKI Jakarta itu mengatakan, bantuan kebutuhan pokok  akan dibagikan kepada masyarakat sesuai jadwal, dengan menunjuk PD Pasar Jaya sebagai penyalur.

     

    "Ada jadwalnya, nanti kita semua akan bagikan kebutuhan itu, supaya semua dapat, dikerjakan oleh PD Pasar Jaya," kata Anies.

     

    Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan PSBB secara resmi mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB dengan dasar hukum Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links