free hit counter code Gelar Rapat Konsultasi Pimpinan, DPRD Jabar Matangkan Kebijakan Penanganan Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Gelar Rapat Konsultasi Pimpinan, DPRD Jabar Matangkan Kebijakan Penanganan Covid-19

    Gelar Rapat Konsultasi Pimpinan, DPRD Jabar Matangkan Kebijakan Penanganan Covid-19

    JuaraNews, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menggelar rapat konsultasi pimpinan tentang kebijakan penanganan kesehatan dan social safetynet akibat COVID-19 dengan unsur Pemerintahan Provinsi Jawa Barat di ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/4/2020).

     

    Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, pembahasan dengan Pemprov Jabar pekan lalu baru konsep besar tentang penganggarannya. Pada Rapat Pimpinan dan alat kelengkapan Dewan serta ketua masing-masing fraksi membahas secara teknis bagaimana perencanaan anggaran dalam pelaksanaan Inpres no 4 Tahun 2020 tentang refocusing anggaran. Pasalnya, sebanyak 1,6 juta warga Jabar yang terdampak Covid 19 perlu diperhatikan.

     

    "Komitmen DPRD Jabar agar terlibat bersama pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat mendapatkan bantuan tepat sasaran. Yang disepakati minggu lalu bantuan tunai sebesar Rp150 ribu bantuan pangan non tunai sebesar Rp350 ribu.

     

    "Selain bantuan tunai, ada masukan dari tim gugus tugas agar memperhatikan kebutuhan dari msyarakat karena faktor social distancing bagaimana nanti teknisnya menyalurkan bantuan tersebut," kata Ineu.

     

    Dewan berharap, lanjut dia, masyarakat terdampak dapat merasakan langsung bantuan tersebut. Lalu bagaimana membangkitkan masyarakat pasca pandemi Covid19 dengan anggaran sebesar Rp 13 T dari pemerintah daerah.

     

    "Misalnya padat karya, kemudian kegiatan yang membangkitkan UMKM yang terdampak Covid19," jelasnya.
    Ineu melanjutkan, agenda yang tertunda di antaranya rapat paripurna yang seharusnya dilaksanakan pada 30 Maret 2020. Namun, pimpinan DPRD dan anggota menyepakati rapat tersebut dilaksanakan pada 20 April 2020. Tentunya dengan SOP yang ketat. "Kebijakan Kemendagri memberikan toleransi pelaksanaan paripurna selama satu bulan ke depan," katanya.

     

    Dewan berharap setelah pandemi dinyatakan selesai aktivitas AKD dapat kembali melaksanakan tanggung jawabnya. Pemantauan sangat penting untuk dilakukan yang harus diantisipasi dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru. "Kami akan menugaskan masing-masing komisi untuk melakukan pemantauan, tentunya juga dalam kondisi yang sudah benar-benar dinyatakan aman," ucap politisi PDi Perjuangan itu. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno
    80 KK Diungsikan Imbas Banjir Rob di Palabuhanratu

    Editorial



      sponsored links