free hit counter code Antisipasi Pandemi Covid-19, Ujian Nasional 2020 Ditiadakan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Antisipasi Pandemi Covid-19, Ujian Nasional 2020 Ditiadakan
(net) Pelaksanaan Ujian Nasional 2020 resmi ditiadakan

Antisipasi Pandemi Covid-19, Ujian Nasional 2020 Ditiadakan

JuaraNews, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI memutuskan meniadakan pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2020 untuk semua jenjang pendidikan.

 

Pembatalan pelaksanaan UN untuk tingkat SD, SMP, hingga SMA tersebut dilakukan karena pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.

 

Keputusan tersebut pertama kali diungkap Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda lewat akun instagramnya @syaifulhooda. Menurut Syaiful, kebijakan ini diambil setelah Komisi X menggelaar apat daring dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim beserta jajarannya.

 

"Barusan selesai rapat daring dengan mendikbud dan jajaran, salah satu kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP, dan SMA ditiadakan," tulis Syaiful, Selasa (24/3/2020).

 

Syaiful menjelaskan, keputusan ini diambil karena virus Corona diprediksi masih akan mewabah di Indonesia hingga April, yang bertepatan dengan UN. Pemerintah sendiri melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memang sudah memperpanjang masa tanggap darurat Covid-19 hingga 31 Mei mendatang.

Gegara Corona, Mendikbud & DPR Sepakat UN 2020 Dibatalkan!

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda (kiri atas) saat menggelar rapat daring dengan Mendikbud Nadiem Makarim (kanan atas) membahas pelakanaan Ujian Nasional (UN) 2020, Selasa (24/3/2020). Komisi X dan Kemendikbud menyepakati meniadakan pelaksanaan UN tahun ini untuk semua jenjang pendidikan. (foto: instagram/syaifulhooda)

 

Politikus PKB itu mengatakan saat ini pemerintah dan DPR sedang mengkaji opsi lain sebagai pengganti UN. Salah satu opsinya dengan menggelar UN secara daring.

 

"Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah," tuturnya.

 

Jika opsi USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan dilakukan dengan menimbang nilai kumulatif siswa selama belajar di sekolah.

 

Untuk tingkat SMA dan SMP, kelulusan akan ditentukan lewat nilai kumulatif mereka selama 3 tahun belajar. Demiian pula untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama 6 tahun belajar.

 

"Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai rapot dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor," tandas Syaiful.

 

Presiden Joko Widodo pun telah menyetujui keputusan meniadakan UN 2020 ini. Keputusan ini untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 yang ada di Indonesia.

 

"Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021," kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).

 

Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengusulkan agar pemerintah membatalkan UN 2020.

 

"Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005, mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan," kata Ketua BSNP Abdul Muti dalam konferensi videonya pada Selasa (24/3/2020).

 

Muti mengatakan salah satu usulan pembatalan tersebut karena mempertimbangkan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dia juga mengungkapkan usulan ini telah diberikan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Nadiem Makarim, Senin (23/3/2020).

 

"Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020," ucap Muti.

Hasil gambar untuk mendikbud nadiem makarim

Mendikbud Nadiem Makarim

 

Tentukan Kelulusan dengan US atau Akumulasi Nilai
Sementara itu, Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, setelah UN 2020 ditiadakan, pihak sekolah masih bisa menggelar Ujian Sekolah (US).

 

"Artinya Ujian Sekolah itu masih bisa dilakukan masing-masing sekolah ujian kelulusan sekolah, tapi tidak diperkenankan melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruang kelas," kata Nadiem dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

 

Nadiem menyebut Ujian Sekolah bisa digelar secara online. Opsi lain adalah sekolah mengukur nilai siswa dari 5 semester terakhir.

 

"Ujian Sekolah bisa diadministrasi, ada berbagai macam opsi, sekolah bisa melaksanakan Ujian Sekolah misalnya melalui online kalau mau, ataupun dengan angka dari nilai 5 semester terakhir. Itu adalah opsi yang bisa ditentukan masing-masing sekolah," jelas Nadiem.

 

Nadiem menegaskan US tidak dipaksakan untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum seorang siswa.

 

"Dan Ujian Sekolah tersebut tidak kami paksa untuk mengukur ketuntasan seluruh capaian kurikulum bahkan sampai semester terakhir yang mungkin banyak sekali sekolah-sekolah yang dengan online tapi sekarang belum optimal. Jadi kami tak memaksakan Ujian Sekolah itu harus mengukur ketuntasan capaian kurikulum sampai semester terakhir ini yang terdampak bencana COVID dan terdisrupsi pembelajaran," sebut Nadiem. (*)

 

Oleh: JuaraNews / fan

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links