blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Sekda Jabar: ASN Harus Benar Bekerja di Rumah dan On Call



    Sekda Jabar: ASN Harus Benar Bekerja di Rumah dan On Call

    JuaraNews, Bandung -- Terkait upaya mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus korona Pemprov Jabar kembali mengeluarkan kebijakan terbaru, berupa penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Gedung Sate.

     

    Penyesuaian sistem kerja yang memungkinkan ASN Pemprov Jabar bekerja dari rumah melalui mekanisme sistem kerja fleksibel (Flexibel Working Arrangement- FWA) ini, dikeluarkan melalui Surat Edaran Sekda Jabar nomor 800/30/BKD yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja.

     

    Setiawan mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut pernyataan Presiden RI dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lingkungan Instansi Pemerintah, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/28/Hukham tentang Penanggulangan Pandemi Corona virus Disease-19 (Covid-19).

     

    Kebijakan penyesuaian sistem kerja ini berlaku untuk para Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional non pelayanan dan Pejabat Pelaksana di lingkungan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yaang dimungkinkan untuk melaksanakan tugas dari rumah masing-masing (flexible working arangement -FWA) dengan tetap melaporkan kegiatan kerja mereka melalui TRK sebagaimana mestinya mulai tanggal 17 sampai 31 Maret 2020.

     

    “Untuk yang para pejabat dan ASN Pemprov yang mengikuti kebijakan penyesuaian sistem kerja fleksibel (Working Flexible Arangement) ini, jadwal dan mekanisme pembagian tugasnya diatur oleh para pejabat administrator di satuan kerja masing-masing, dan dilaporkan kepada kepala Dinas/Kepala Biro/Badan di lingkungan Pemprov Jabar,” ungkapnya.

     

    Namun, meski bekerja di rumah, para ASN Pemprov Jabar yang mengikuti kebijakan FWA harus betul-betul tinggal di rumah, dan siap dipanggil setiap saat berangkat menuju tempat tugas jika diperlukan.

     

    Adapun sistem kerja fleksibel ini, menurut Setiawan dilakukan dengan misalnya mengatur pembagian dan distribusi kerja media informasi dan komunikasi atau media elektronik yang tersedia, misalnya melalui email atau aplikasi penyampai pesan (WA, Telegram). Usai bekerja pada hari itu, setiap ASN yang mengikuti kebijakan FWA harus melaporkan pekerjaannya melalui E-RK (Electronik-Renumerasi Kinerja).

     

    Sistem Kerja Fleksibel – FWA ini juga memungkinkan pelaksanaan rapat-rapat rutin dilakukan dengan memanfaatkan media elektronik maupun aplikasi berbasis teknologi komunikasi dan informasi.

     

    “Pelaksanaan rapat-rapat bisa diminimalisir, jika memang diperlukan, dapat memanfaatkan aplikasi media elektronik yang tersedia. Namun, jika memang rapatnya harus bertemu muka, karena misalnya urgensi yang sangat tinggi dan harus diselenggarakan rapat di kantor, harus diperhatikan jarak aman antar peserta rapat dan menerapakan social distancing,” tegasnya.

     

    Khusus para Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Administrator ditegaskan Setiawan tetap berdinas dan masuk kantor dengan aktivitas kegiatan sebagaimana biasa, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran virus COVID-19.

     

    Kebijakan sistem kerja fleksibel juga tidak berlaku Bagi Dinas/Badan/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mempunyai fungsi pelayanan langsung kepada aparatur maupun masyarakat dan diminta tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dengan menaati dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19).

     

    Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar misalnya, sudah mengeluarkan surat himbauan terkait antisipasi risiko penularan infeksi Covid-19 di Unit Kerja dan Sentra Layanan Samsat se-Jawa Barat. (*)

    ude

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Jelang Pemilu 2024, Ridwan Kamil Minta Babinsa dan Bhabinkamtibmas tak Boleh Salah Baca
    Gubernur Mengeluh Pembangunan Infrastruktur di Jabar Sempat Terganggu Covid-19
    Gubernur Ridwan Kamil Lantik Dirinya Sendiri dan 173 Pengurus Masjid Raya Al Jabbar
    Galeri Rasulullah di Masjid Raya Al Jabbar Dibuka 4 Ramadan 1444 Hijriah
    Buka Pelayanan Pengaduan untuk Nasabah BPR KR, Bupati Nina: Jangan Sampai Rakyat Dirugikan
    Berita Terdahulu

    Editorial


      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads