Babak I, Gol DDS Bawa Persib Ungguli Persebaya 1-0
- 20 April 2024 | 15:54:00 WIB
PERSIB sementara unggul 1-0 atas Persebaya pada Babak I laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) sore.
PERSIB sementara unggul 1-0 atas Persebaya pada Babak I laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) sore.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa tetap merasa tak bersalah. Dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (4/3/2020), Iwa berkali-kali menyatakan bahwa dirinya tak bersalah.
"Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, saya bersikukuh dan penuh hati, bahwa saya tidak bersalah karena tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dalam kapasitas saya sebagai Sekda. Saya hanya membantu tugas kepala daerah," tutur Iwa membacakan nota pembelaannya.
Sekda di era Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu menilai Jaksa Penuntut Umum (PU) KPK keliru dalam memberikan tuntutan dan tanpa bukti kuat. Karena itu terdakwa Iwa meminta majelis membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa KPK.
”Saya mohon majelis membebaskan dalam segala tuntutan dan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Dan mohon memberikan keputusan yang seadil-adilnya,” katanya.
Menurut pria kelahiran Ciamis ini, semua dakwaaan PU KPK tidak bisa dibuktikan di persidangan dan tidak seusuai dengan fakta. Jangan karena Neneng Rahmi masuk masuk ke ruangannya, diartikan sebagai sebuah tindak pidana. Padahal, lanjutnya, fakta di persidangan ada juga aliran dana ke orang lain, dan itu tidak dibuktikan di persidangan.
"Jaksa keliru mengambil keputusan dan kesimpulan. Karena karena Neneng dan Henri masuk ke ruangan saya, jangankan menerima uang, minta pun saya tidak. Padahal bukti yang diajukan (KPK) di persidangan sangat meragukan. Tapi justru jaksa seolah-olah mengarahkan saksi bahwa saya menerima uang," katanya.
Kendati begitu, Iwa tidak menampik soal pertemuan di KM 72 dengan Neneng, Henry, Waras dan Soleman. Pertemuan itu tidak direncanakan, dan bukan hanya karena dihubungi Waras yang anggota DPRD. Jika yang menghubunginya masyarakat Jabar dan dirinya ada waktu, pasti menyempatkan diri.
Memang saat itu, lanjutnya mereka menyampaikan masalah kerjaan. Makanya dia pun langsung menyuruh mereka menemuinya di kantor (Gedung Sate), dan sama sekali tidak ada pembicaraan soal uang apalagi permintaan uang.
"Saya pertaruhkan kebenaran. Untuk dan atas nama saya sebagai abdi negara, untuk dan atas nama keluarga, istri serta anak. Saya tidak merasa bersalah karena saya tidak pernah menyuruh. Tidak mungkin juga saya mengakui perbuatan yang tidak pernah sy perbuat. Saya memohon dari lubuk hati terdalam, agar majelis hakim membebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa serta memutus perkara dengan seadil-adilnya," paparanya.
Sidang perkara ini akan ditunda hingga 18 Maret mendatang dengan agenda putusan. (*)
ude
0 KomentarPERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat. Selengkapnya..
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Johan J Anwari meminta pemerintah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Jabar.
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024.