free hit counter code Pembangunan Kereta Cepat Dihentikan Sementara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pembangunan Kereta Cepat Dihentikan Sementara
Net

Pembangunan Kereta Cepat Dihentikan Sementara

JuaraNews, Jakarta – Pemerintah akan menghentikan sementara pembangunan kereta cepat Bandung-Jakarta selama dua minggu, sejak 2 Maret 2020. Hal itu disampaikan Plt Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR sekaligus Ketua Komite Keselamatan Konstruksi, Danis H Sumadilaga dalam surat resmi yang ditujukan kepada PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Kamis (27/2/2020).


Ketika dikonfirmasi, Danis membenarkan adanya surat edaran tersebut. Menurutnya keputusan pemberhentian sementara ini didasari oleh adanya sifat abai terhadap aspek keselamatan konstruksi yang dilakukan pihak pengelola.


"Terkait surat itu, jadi hasil pengamatan dan pengecekan dari Komite Keselamatan Konstruksi ada beberapa catatan terkait proyek ini. Pada intinya menganggu atau mengabaikan aspek-aspek yang berhubungan dengan keselamatan konstruksi sehingga kami lakukan penghentian yang sifatnya sementara, selama dua minggu mulai dari hari Senin. Nanti kami evaluasi setelah itu," ujar Danis akhir pekan lalu.

 

Danis menegaskan, PT KCIC wajib mentaati hal ini. Nantinya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) akan membentuk tim khusus untuk memantau penghentian proyek ini.

Berikut ini enam faktor pertimbangan dihentikannya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung seperti yang tercantum dalam surat edaran resmi KemenPUPR:

  1. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan kelancaran akses keluar masuk jalan tol sehingga berdampak terhadap kelancaran jalan tol dan jalan non tol.
  2. Pembangunan proyek tersebut kurang memperhatikan manajemen proyek dimana terjadi pembiaran penumpukan material pada bahu jalan sehingga mengganggu fungsi drainase, kebersihan jalan dan keselamatan pengguna jalan.
  3. Pembangunan proyek tersebut menimbulkan genangan air pada Tol Jakarta-Cikampek yang menyebabkan kemacetan luar biasa pada ruas jalan tol dan mengganggu kelancaran logistik.
  4. Pengelolaan sistem drainase yang buruk dan keterlambatannya pembangunan saluran drainase sesuai kapasitas yang telah terputus oleh kegiatan proyek menyebabkan banjir dijalan tol.
  5. Adanya pembangunan pilar LRT yang dikerjakan oleh PT KCIC di KM 3 + 800 tanpa izin, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
  6. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), keselamatan lingkungan, dan keselamatan publik belum memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di lndonesia.

 

Danis berharap dengan adanya proses penghentian dan evaluasi ini, nantinya masyarakat tidak lagi dirugikan. Terutama banjir yang kerap timbul di beberapa titik di sekitar area pembangunan diharapkan tidak lagi terjadi. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal

Editorial



    sponsored links