free hit counter code Pemkot Bandung Siap Fasilitasi, Mantan Penghuni BRSPDN Wyata Guna - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Pemkot Bandung Siap Fasilitasi, Mantan Penghuni BRSPDN Wyata Guna
    Humas/Kota Bandung

    Pemkot Bandung Siap Fasilitasi, Mantan Penghuni BRSPDN Wyata Guna

    • Kamis, 16 Januari 2020 | 14:11:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki kewenangan atas Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna Bandung. Meski begitu, Pemkot siap memberikan bantuan apapun yang dibutuhkan.


    “Jadi masalah Wyataguna sebetulnya kewenangannya ada di Kemensos Republik Indonesia dan Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat,” ucap Tono Rusdiantono, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung di halaman BRSPDN Wyata Guna, Jalan Pajajaran, Bandung, Rabu (15/1/2020)


    Sejak mantan penghuni BRSPDN Wyata Guna memutuskan bertahan di trotoar, Tono langsung berkoordinasi bersama dinas terkait yang berwenang di level Pemerintah Provinsi (Pemprov). Hasilnya, masalah BRSPDN Wyata Guna sudah tertangani.


    “Sejak tiga hari lalu saya sudah berkoordinasi dengan provinsi. Pemerintah Kota Bandung siap membantu dalam berbagai hal apabila diperlukan. Dan setelah berkoordinasi dengan provinsi bahwa semua sudah selesai dan pemerintah kota diharapkan tidak ada gerakan apapun,” jelasnya.


    Tono mengungkapkan, warga Kota Bandung yang beraktivitas di BRSPDN Wyata Guna tak lebih dari 5 orang. Itupun, tidak ada yang tinggal di tempat tersebut.


    “Dari data ada 4-5 orang warga Kota Bandung. Itu pun juga mereka rumahnya dekat. Ada yang mengontrak di belakang, ada yang memijat dan itu jumlahnya sedikit. Mereka sudah terselesaikan,” tegasnya.

     

    Meski begitu, Tono menyatakan, sesuai arahan dari Wali Kota Bandung, Oded. M Danial bahwa Pemkot harus tetap mempersiapkan beragam kebutuhan ataupun logistik bagi mantan penghuni BRSPDN Wyata Guna apabila suatu saat diperlukan.

     

    “Pemerintah kota melalui Pak Wali Kota sudah menyiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan ke depan. Saya sudah menyiapkan makanan. Tempat tinggal di Rancacili juga sudah siap dengan fasilitas cukup baik dan bisa dipakai. Tapi karena berbeda kewenangan dan kita tidak bisa ‘masuk’. Kita tunggu dengar aja,” ujar Tono.(*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Peneliti Pastikan Wolbachia Aman Untuk Lingkungan
    PMCI Mengutuk Oknum Pengrusakan Aset Eks Cipaganti
    Satu Bangunan Terbawa Longsor di Desa Kertawangi
    Es Cendol Elizabeth, Minuman Legend Sejak 1972
    Ini Prediksi BMKG Soal Awal Musim Kemarau 2024

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi