free hit counter code Nama Ridwan Kamil Disebut dalam Sidang Tipikor PD Pasar Bandung Bermartabat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Nama Ridwan Kamil Disebut dalam Sidang Tipikor PD Pasar Bandung Bermartabat
    ilustrasi

    Nama Ridwan Kamil Disebut dalam Sidang Tipikor PD Pasar Bandung Bermartabat

    JuaraNews, Bandung –  Nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil disebut dalam sidang kasus korupsi aset deposito PD Pasar Bandung Bermartabat senilai Rp2,5 miliar tahun anggaran 2017, yang melibatkan tersangka mantan Pj Direktur PD Pasar Bandung Bermartabat, Andri Salman.Ridwan Kamil diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Bandung.

     

    Nama Ridwan Kamil muncul pada fakta hukum aset deposito yang digunakan terdakwa yaitu mantan Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan merangkap Pj Dirut PD Pasar Bermartabat, Andri Salman, untuk bisnis Garam Juara. Ridwan Kamil disebut turut mempromosikan garam itu.

     

    Bahkan, dokumen foto dan berita Ridwan Kamil saat mempromosikan Garam Juara pun diperlihatkan kepada majelis hakim.

     

    “Klien kami ini dalam perkara ini bukan atas nama diri sendiri tapi atas nama Pemerintah Kota Bandung. Makanya saat itu Walikotanya Ridwan Kamil mendukung dan ikut promo dan mensosialisasikan program klien kami yang saat itu menjadi Pj Dirut PD Pasar Bermartabat,” ujar Penasehat Hukum terdakwa Andri Salman, Heri Gunawan kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (14/1/2020).

     

    Dijelaskan Heri, foto dokumentasi Wali Kota saat itu Ridwan kamil diperlihatkan dalam sidang yang dipimpin oleh Daryanto pada Senin (13/1/2020) malam. Menurut dia, majelis hakim melihat dan memahami bahwa memang program pengadaan garam tersebut adalah program pemerintah karena saat itu di Kota Bandung sedang dalam krisis garam. Karena itulah, lanjut Heri, Wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil mendukungnya.

     

    “Bahkan garam kemasan tersebut juga dibranding dengan nama Garam Juara yang jika dilihat dari namanya saja sudah jelas, nama Garam Juara itu, adalah program Pemkot Bandung untuk mendukung Kota Bandung Juara. Jadi dari mana unsur pribadinya,” tegasnya, seperti dikutip wjtoday.com.

     

    Untuk meyakinkan majelis hakim, penasehat hukum pun memperlihatkan kepada hakim, foto Ridwan Kamil sedang memegang Garam Juara dalam bentuk banner, spanduk dan cuitan di tweeter tertanggal 17 Mei 2017.

     

    “Hakim anggota juga, sempat melihat dan komentar terhadap foto itu, terutama foto dokumentasi Ridwan Kamil saat memegang Garam Juara,” ujarnya.

     

    Dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (4/12/2019), Andri Salman didakwa telah menggelapkan aset PD Pasar Bermartabat sebesar Rp 2,5 miliar. Andri diancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

     

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar Gani Alamsyah menyatakan Andri terbukti melakukan tindak pidana korupsi aset perusahaan. Andri diduga menggunakan dana aset perusahaan sebesar Rp 2,5 miliar untuk menjalankan bisnis garam.

     

    Jaksa merunut, Andri sejak 2017 duduk di jajaran direksi PD Pasar Bermartabat. Sejak itu Andri menjabat sebagai Direktur Umum, Administrasi dan Keuangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran BUMD Kota Bandung tersebut.

     

    Dengan kewenangan yang dimiliki, terdakwa lalu meminta bendahara untuk menyimpan seluruh bilyet deposito senilai Rp 2,5 miliar ke berangkas milik terdakwa dengan alasan untuk memudahkan pengelolaan.

     

    Setelah deposito disimpan di berangkas terdakwa, diduga Andri mulai berniat untuk menggulirkan uang tersebut untuk berbisnis garam. Terlebih Kota Bandung saat itu mengalami krisis garam. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PLN Bangun Menara Darurat Untuk Cegah Tower Roboh
    bank bjb Hidupkan Kembali Tradisi Haji Geyot
    Jelang Lebaran, Stok Kepokmas di Kota Bandung Aman
    Steve Ewon Bersilaturahmi Bersama DPC Demokrat KBB
    Longsor Cipongkor, Bey:Pencarian Korban Diutamakan

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi