blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Pihak Ketiga Wajib Miliki Legal Standing & Relevan

    Sengketa Aset Negara



    Pihak Ketiga Wajib Miliki Legal Standing & Relevan
    FDG Strategi Pengamanan Aset Negara di GIM Bandung istimewa

    JuaraNews, Bandung – Kehadiran dan tekanan pihak ketiga, di luar penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon, dalam sengketa aset negara kerap memperkeruh situasi. Akhirnya, sengketa pun sulit mencapai titik penyelesaian.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan A. Joni Minulyo mengatakan bahwa pihak ketiga yang hadir sudah seharusnya mempunyai legal standing atau relevansi dengan sengketa, baik penyelesaiannya lewat jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.

    “Pihak lain bisa dilibatkan sepanjang memiliki relevansi. Sepanjang punya legal standing, sepanjang punya kekuatan hukum,” ucap Joni dalam acara Forum Discussion Group dengan topik Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).

    Menurut Joni, pihak lain yang mempunyai legal standing atau relevansi dapat menjadi saksi fakta atau saksi ahli. Jika menjadi saksi fakta, pihak bersangkutan harus menceritakan apa yang dilihat dan didengarkan terkait aset yang menjadi sengketa.

    “Saksi fakta harus menceritakan kejadian. Begini-begini. Lalu, ada saksi lain enggak? Karena satu orang saksi, bukan saksi. Jadi harus ada saksi lain yang mendukung. Ada efeknya tentang bukti dan dalil yang dikeluarkan. Itu tentang kedudukan kelompok. Kalau ditanya, jawabannya enggak tahu. Wah gawat, tahu enggak kepentingannya dalam kasus,” kata Joni.

    Terkait saksi ahli, kata Joni, pihak ketiga harus dapat memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan. Menurutnya, saksi ahli tidak perlu melihat dan mendengar kondisi aset yang menjadi sengketa secara langsung, tetapi pendapatnya tetap mendapatkan kedudukan di mata hukum.

    Maka itu, Joni menyatakan bahwa pihak ketiga yang tidak mempunyai legal standing atau relevansi, tetapi ikut serta dalam sengketa aset negara, maka pihak tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan, baik di jalur pengadilan maupun luar pengadilan.

    “Kalau menyelesaikan ke pengadilan, kita percaya kepada pengadilan. Tapi, kalau di luar pengadilan, melalui musyawarah atau melalui arbitrase, kita percaya bahwa kita dapat menyelesaikan dengan damai,” tutupnya. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    AHY Sesalkan Piala Dunia U-20 Gagal Digelar di Indonesia
    Soliditas & Kebersamaan Jadi Modal Partai Golkar Menang Pemilu
    Perbaikan Jalan di Jabar Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
    Ramadan, PKS Jabar Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan di Kota Bandung
    Yod Prihatin Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Perhelatan Piala Dunia U-20
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads