AHY Sesalkan Piala Dunia U-20 Gagal Digelar di Indonesia
- 31 Maret 2023 | 21:51:00 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat menyesalkan dan menyayangkan pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat menyesalkan dan menyayangkan pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Bandung – Kehadiran dan tekanan pihak ketiga, di luar penggugat dan tergugat atau pemohon dan termohon, dalam sengketa aset negara kerap memperkeruh situasi. Akhirnya, sengketa pun sulit mencapai titik penyelesaian.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan A. Joni Minulyo mengatakan bahwa pihak ketiga yang hadir sudah seharusnya mempunyai legal standing atau relevansi dengan sengketa, baik penyelesaiannya lewat jalur pengadilan ataupun di luar pengadilan.
“Pihak lain bisa dilibatkan sepanjang memiliki relevansi. Sepanjang punya legal standing, sepanjang punya kekuatan hukum,” ucap Joni dalam acara Forum Discussion Group dengan topik Strategi Pengamanan Aset Negara Ditinjau dari Aspek Yuridis dan Administrasi Negara di Gedung Indonesia Menggugat, Kota Bandung, Selasa (16/7/2019).
Menurut Joni, pihak lain yang mempunyai legal standing atau relevansi dapat menjadi saksi fakta atau saksi ahli. Jika menjadi saksi fakta, pihak bersangkutan harus menceritakan apa yang dilihat dan didengarkan terkait aset yang menjadi sengketa.
“Saksi fakta harus menceritakan kejadian. Begini-begini. Lalu, ada saksi lain enggak? Karena satu orang saksi, bukan saksi. Jadi harus ada saksi lain yang mendukung. Ada efeknya tentang bukti dan dalil yang dikeluarkan. Itu tentang kedudukan kelompok. Kalau ditanya, jawabannya enggak tahu. Wah gawat, tahu enggak kepentingannya dalam kasus,” kata Joni.
Terkait saksi ahli, kata Joni, pihak ketiga harus dapat memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan. Menurutnya, saksi ahli tidak perlu melihat dan mendengar kondisi aset yang menjadi sengketa secara langsung, tetapi pendapatnya tetap mendapatkan kedudukan di mata hukum.
Maka itu, Joni menyatakan bahwa pihak ketiga yang tidak mempunyai legal standing atau relevansi, tetapi ikut serta dalam sengketa aset negara, maka pihak tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan, baik di jalur pengadilan maupun luar pengadilan.
“Kalau menyelesaikan ke pengadilan, kita percaya kepada pengadilan. Tapi, kalau di luar pengadilan, melalui musyawarah atau melalui arbitrase, kita percaya bahwa kita dapat menyelesaikan dengan damai,” tutupnya. (*)
den
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat menyesalkan dan menyayangkan pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia Selengkapnya..
PARTAI Golkar terus memanaskan mesin politiknya, dengan melakukan konsolidasi Selengkapnya..
GUBERNUR Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan proses perbaikan 71 jalan provinsi berlangsung Selengkapnya..
PKS Jabar bagi-bagi takjil ke pengguna jalan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Yod Mintaraga merasa prihatin atas dibatalkannya Indonesia menjadi tuan rumah perhelatan final Piala Dunia Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
PARTAI Golkar terus memanaskan mesin politiknya, dengan melakukan konsolidasi internal.
DEPIDAR SOKSI Jawa telah memberi nilai tambah bagi perjuangan pergerakan Partai Golkar, lewat berbagai aktivitas yang bermanfaat di tengah masyarakat.