Observatorium Bosscha Lakukan Pengamatan Hilal Menentukan Awal Ramadan 1444 Hijriah
- 22 Maret 2023 | 14:38:00 WIB
Observatorium Bosscha, Institut Teknologi Bandung (ITB) melaksanakan pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadhan 1444 Hijriah
Observatorium Bosscha, Institut Teknologi Bandung (ITB) melaksanakan pengamatan hilal untuk menentukan awal Ramadhan 1444 Hijriah
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith (36) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Edison Muhammad itu, Ketua Tim JPU Purwanto Joko Irianto menilai Habib Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 lalu.
Atas perbuatan itu, Bahar dinilai melanggar 5 pasal, yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 333 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu, terdakwa harus dihukum 6 tahun penjara potong selama masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Purwanto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).
Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Edison Muhammad menanyakan kepada Bahar apakah mengerti apa yang dipaparkan oleh tim JPU. Terdakwa Bahar mengangguk. "Mengerti. Dituntut enam tahun," jawab Bahar.
Majelis hakim menanyakan sikap terdakwa atas tuntutan tersebut. Kemudian, Bahar berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Ikhwan, ketua tim penasihat hukum terdakwa Habib Bahar menyatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi Kamis (20/6/2019) pekan depan. (*)
den
PEMKOT Bandung melarang Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi selama bulan ramadhan 1444 Selengkapnya..
KELURAHAN Sukamaju menjadi juara umum Lomba MTQ se Kecamatan Cibeunying Selengkapnya..
SATPOL PP Kota Bandung bersama Kepolisian dan BPOM Kota Bandung menggelar Cipta Kondisi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan tanpa izin menjelang Bulan Selengkapnya..
PROYEK pembangunan transportasi massal ramah lingkungan sejenis Bus Rapid Transit di kawasan Bandung Raya akan dimulai tahun Selengkapnya..
WALI Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan kebutuhan pokok di Kota Bandung menjelang Bulan Suci Ramadhan relatif aman dan tersedia. Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
KELURAHAN Sukamaju menjadi juara umum Lomba MTQ se Kecamatan Cibeunying Kidul.