blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara



    Habib Bahar bin Smith Dituntut 6 Tahun Penjara
    Habib Bahar mengikuti persidangana net

    JuaraNews, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Bahar bin Smith (36) dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Dalam sidang tuntutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung Edison Muhammad itu, Ketua Tim JPU Purwanto Joko Irianto menilai Habib Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap CAJ (18) dan MKU (17) di Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2018 lalu.

    Atas perbuatan itu, Bahar dinilai melanggar 5 pasal, yakni Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Kemudian, Pasal 333 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana; Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHPidana tentang Penganiayaan; dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    "Berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa Habib Bahar bin Smith secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan. Karena itu, terdakwa harus dihukum 6 tahun penjara potong selama masa tahanan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Purwanto dalam sidang yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram Kota Bandung, Kamis (13/6/2019).

    Setelah tuntutan dibacakan, Hakim Edison Muhammad menanyakan kepada Bahar apakah mengerti apa yang dipaparkan oleh tim JPU. Terdakwa Bahar mengangguk. "Mengerti. Dituntut enam tahun," jawab Bahar.

    Majelis hakim menanyakan sikap terdakwa atas tuntutan tersebut. Kemudian, Bahar berkonsultasi dengan tim penasihat hukum. Ikhwan, ketua tim penasihat hukum terdakwa Habib Bahar menyatakan, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi Kamis (20/6/2019) pekan depan. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Tempat Hiburan Malam Dilarang Beroperasi saat Ramadan
    Tim MTQ Cibeunying Kidul Juara Umum, Ketua LPM Azhar Hariman Apresiasi Prestasi Warga
    Jelang Ramadan, Satpol PP dan BPOM Kota Bandung Amankan Ribuan Obat Ilegal
    Pembangunan BRT Bandung Raya Dimulai 2024
    Wali Kota Bandung Pastikan Harga Pokok Jelang Ramadan Stabil
    Berita Terdahulu

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads