Tak Ada Messi, Barcelona Pesta Kemenangan di Kandang Elche
- 25 Januari 2021 | 01:22:00 WIB
BARCELONA berhasil mengikis keraguan penggemar saat mereka bertamu ke markas Elche tanpa megabintang Lionel Messi.
BARCELONA berhasil mengikis keraguan penggemar saat mereka bertamu ke markas Elche tanpa megabintang Lionel Messi.
PEMUDA adalah pelopor perubahan di tangannya estapet kepemimpinan akan dilanjutkan. Untuk membentuk pemuda yang berjiwa pemimpin memerlukan banyak dukungan.
JuaraNews, Bogor - Terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba'asyir segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama 9 tahun.
Ba'asyir dinyatakan bebas tanpa syarat setelah Presiden Joko Widodo mengutus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izra Mahendra untuk mengurus proses pembebasan Pendiri Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) ini.
Yusril mengatakan, pembebasan Ba'asyir yang kini berusia 81 tahun tersebut berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan juga kondisi kesehatannya. Ba'asyir akan meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Bogor, pekan depan sekitar Senin (21/1/2019) atau Selasa (22/1/2019) mendatang, setelah syarat-syarat administrasi pembebasan diselesaikan.
"Jadi pertimbangan Pak Jokowi memberikan pembebasan ini adalah semata-mata pertimbangan kemanusiaan. Dan, usia beliau yang sudah lanjut serta pertimbangan beliau juga seorang ulama yang dihormati," ucap Yusril seusai bertemu Ba'asyir di Lapas Gunung Sindur, Jumat (18/1/2019).
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan, jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau. Jadi, beliau menerima semua itu," ungkap Yusril.
Yusril mengatakan Ba'asyir telah mendapatkan remisi 3 kali dan berhak untuk bebas bersyarat dan menyatakan telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Jokowi untuk membebaskannya dari penjara dengan pertimbangan kemanusiaan.
"Karena dipidana selama 15 tahun, dan sampai saat ini beliau sudah menjalani selama 9 tahun. Jadi sudah saatnya untuk dibebaskan," tandasnya.
Menurut Yusril, proses administrasi pembebasan Ba'asyir tidak memakan waktu lama namun Ba'asyir sendiri meminta waktu 3-5 hari untuk berkemas. Penasihat hukum pasangan Capres-Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin ini menjelaskan, setelah bebas, Ba'asyir akan kembali ke kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah, dan akan tinggal bersama anaknya.
Kememkumham Jabar Belum Terima SK Pembebesan Ba'asyir
Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jabar belum mendapat surat keputusan Presiden terkait rencana pembebasan Ba'asyir. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Abdul Arismengaku belum tahu mekanisme apa yang ditempuh untuk membebaskan Ba'asyir.
"Belum ada. Sampai saat ini belum ada laporan. Kalau ada surat atau keputusan atau grasi Presiden, bisa saja segera bebas. Tapi kita belum ada tembusannya," kata Abdul, Jumat (19/1/2019).
Menurut Abdul, grasi terhadap Ba'asyir memang sudah diajukan sejak ditahan di Nusakambangan. Pengajuan dilakukan karena alasan sakit. "Sakitnya banyak, komplikasi. Dari Nusakambangan berobat ke Cilacap. Kalau sakit tengah malam kan susah, makanya dipindahkan ke Gunung Sindur antara tahun 2015 atau 2016," jelasnya.
Ba'asyir telah menjalani hukuman selama 9 tahun dari 15 tahun hukuman penjara karena dinyatakan bersalah pada Juni 2011 dalam kasus mendanai pelatihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia. Sebelumnya Ba'asyir ditahan di Nusakambangan, Cilacap, namun dipindahkan ke LP Gunung Sindur, dengan alasan kesehatannya menurun.
Ba'asyir Ba'asyir ditetapkan sebagai tersangka dan divonis 2 tahun 6 bulan setelah dinyatakan menyusul serangan bom Bali pada 2002. Dia divonis 2,6 tahun penjara setelah dinyatakan berkomplot dalam kasus itu. Setelah bebas pada Juni 2006, dia kembali ditahan pada Agustus 2010 dengan tuduhan terkait pendirian kelompok militan di Aceh. (*)
den
BUPATI Pangandaran Jeje Wiradinata dikabarkan terkonfirmasi positif Covid-19. Wakil Bupati dan istrinya pun diduga positif Selengkapnya..
BUPATI Sumedang H.Dony Ahmad Munir menyebutkan ada dua skema untuk merelokasi korban longsor Cimanggung Kabupaten Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menunggu pengiriman 253.640 vial vaksin Covid-19 dari PT Bio Farma untuk keperluan vaksinasi suntikan kedua. Selengkapnya..
GUBERNUR Ridwan Kamil melakukan Soft Opening Alun-alun Paamprokan di Jalan Pamugaran, Pangandaran, Minggu Selengkapnya..
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
PEMPROV Jabar menunggu pengiriman 253.640 vial vaksin Covid-19 dari PT Bio Farma untuk keperluan vaksinasi suntikan kedua.
RUMAH Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menambah Ruangan ICU dan isolasi perawatan pasien Covid-19.