blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Diperiksa 21 Jam, Status Inneke Masih Saksi



    Diperiksa 21 Jam, Status Inneke Masih Saksi
    Inneke keluar Gedung KPK seusi jalani pemeriksaa net

    JuaraNews, Jakarta - KPK menetapkan dan menahan 4 tersangka kasus suap fasilitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung yang terciduk operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu (21/7/2018) dini hari.

    Keempat tersngka tersebut, yakni tersangka penerima suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, narapidana korupsi Fahmi Darmansyah yang merupakan suami selebritas Inneke Kusherawati sebagai tersangka pemberi suap. Selain keduanya, KPK juga menetapkan asisten kalapas, Hendry Saputra, dan narapidana umum Andri Rahmat. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menyelidikan lebih lanjut.

    "Ditahan 20 hari pertama. FD (Fahmi) di Rutan Polres Jakarta Pusat, AR (Andri) Rutan Polres Jakarta Timur, WH (Wahid) Rutan cabang KPK di Kavling K-4, dan HND (Hendr) di Rutan cabang KPK di Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan persnya, Sabtu (21/7/2018) malam.

    Sementara itu, Inneke diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksanan selama 21 jam. Status Inneke untuk sementara ini hanya sebagai saksi, namun penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui sejauhmana keterlibatannya.

    Saat ditanya soal kasusnya, mantan artis panas itu memilih bungkam. Wajah Inneke terlihat pucat, bahkan meneteskan air mata saat menerobos kerumunan wartawan. "Permisi ya permisi," kata seorang kerabatnya yang menemani Inneke keluar Gedung KPK.

    Inneke sendiri diamankan KPK dari kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (21/7/2018) dini hari, menyusul OTT terhadap Kalapas dan suaminya.

    Dalam kasus itu, Fahmi menyuap Wahid Husen. Suap diberikan agar Fahmi bisa mendapatkan fasilitas dan kemudahan yang seharusnya tidak ia dapatkan. "Diduga pemberian dari FD itu terkait fasilitas sel/kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018) malam.

    Suap yang diberikan berupa uang dan 2 unit mobil. KPK menyita 2 unit mobil, yaitu Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam. Ada juga uang senilai total Rp279,92 juta dan US$1.410. KPK juga menyita catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

    KPK menduga, Fahmi dibantu Hendry Saputra dan Andri Rahmat dalam menjalankan aksinya menyuap Kalapas. Hendry adalah staf Wahid, sementara Andri adalah napi kasus pidana umum yang berstatus tahanan pendamping. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Dukung Anies Capres, Nadem, Demokrat dan PKS Tandatangani Piagam Kerjasama
    PKS Jabar Menolak Keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 yang Bertanding di Jabar
    MA Tolak Kasasi Gugatan Hak Cipta Tabungan Emas Pegadaian
    SOKSI Jabar Sukses Gelar Rakerda yang Dihadiri Waketum Partai Golkar Ridwan Kamil
    Observatorium Bosscha Lakukan Pengamatan Hilal Menentukan Awal Ramadan 1444 Hijriah
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads