Tumbangkan Myanmar 3-1, Indonesia Lolos ke Semifinal SEA Games 2021
- 15 Mei 2022 | 21:29:00 WIB
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan langkahnya ke Semifinal sepak bola putra SEA Games 2021 yang digelar di Vietnam.
TIMNAS Indonesia U-23 memastikan langkahnya ke Semifinal sepak bola putra SEA Games 2021 yang digelar di Vietnam.
JUMLAH penduduk miskin di Jawa Barat, terus berkurang sejak pandemi Covid-19
JuaraNews, Bandung - Ditjen Bea dan Cukai Bandung kembali berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jenis methamphetamine yang dibawa dari Malaysia melalui Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Jumat (6/4/2018) pekan lalu.
Seperti pengungkapan kasus sebelumnya, kali ini pun narkoba coba diselundupkan seorang wanita denga menyembunyikanya di dalam pembalut. Wanita asal Pekanbaru, Riau berinisial IFW (25) diciduk setelah turun dari pesawat yang tiba dari Malaysia, sekitar pukul pukul 14.00 WIB. Dia kedapatan membawa narkotika seberat 665 gram senilai Rp1,3 miliar.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bandung Onny Yuar Hanantyoko mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari hasil analisa pra kedatangan atas penerbangan Malindo Air rute Kuala Lumpur-Bandung. Petugas kemudian melihat IFW yang baru turun dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, diperoleh serbuk kristal berwarna putih yang diduga narkotika yang disembunyikan dalam pembalut yang digunakan oleh IFW," kata Onny di Kantor Bea Cukai Bandung, Jalan Rumah Sakit Kota Bandung, Kamis (12/4/2018).
Setelah diketahui ada dugaan narkotika, lanjut Onny, kemudian dilakukan uji laboratorium ke BPIB Jakarta. Hasilnya, serbuk kristal yang disembunyikan itu positif mengandung narkotika golongan I sesuai UU No 35/2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polda Jabar untuk diproses lebih lanjut," ucapnya.
Tersangka IFW dijerat Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Perubahan UU No 10/1995 tentang Kepabeanan. IFW terancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu disangkakan juga dnegan Pasal 113 ayat (2) UU No 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3 dari denda paling banyak. (*)
den
PERTENGAHAN tahun 2022 nanti Heritage Braga Kota Bandung akan diresmikan sebagai Urban Data Selengkapnya..
WALI Kota Bandung Yana Mulyana berharap stadion GBLA bisa menjadi seperti Old Trafford di Manchester, Selengkapnya..
WARGA Kota Bandung harus memiliki kesiapsiagaan terhadap bencana. Karena secara geografis, Kota Bandung memiliki potensi bencana yang cukup Selengkapnya..
FRAKSI PKS DPRD Jabar dan DPRD Kota Bandung mendorong RSUD Kota Bandung naik level menjadi RS tipe Selengkapnya..
PEMKOT Bandung memantau persiapan stasiun dan bandara dalam melayani para Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
WALI Kota Bandung Yana Mulyana berharap stadion GBLA bisa menjadi seperti Old Trafford di Manchester, Inggris.