3 Tim Dipastikan Degradasi, 7 Tim Berebut Posisi Runner-up
- 15 Desember 2019 | 05:18:00 WIB
KOMPETISI Liga 1 2019 masih menyisakan 2 pekan, namun 3 tim sudah dipastikan terdegradasi ke Liga 2 untuk musim 2020 mendatang.
KOMPETISI Liga 1 2019 masih menyisakan 2 pekan, namun 3 tim sudah dipastikan terdegradasi ke Liga 2 untuk musim 2020 mendatang.
KEMERDEKAAN adalah di saat suatu negara meraih hak kendali penuh atas seluruh wilayah bagian negaranya.
JuaraNews, Bandung - Empat dari 13 anggota geng motor pelaku perampokan di wilayah Leuwigajah Kota Cimahi, diciduk jajaran Polres Cimahi, hanya dalam waktu kurang dari 2 jam setelah melakukan aksinya.
Keempat pelaku ditangkap di Jalan Dadali, Kota Bandung, Sabtu (17/3/2018) dini hari. Dua di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena melakukan perlawanan, yakni RAP (23) dan PPA (24). Sedangkan 2 lainnya berinisial DH (16) dan RMS (16). Sementara 9 pelaku lainnya masih buron.
Kapolres Cimahi AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, ke-13 pelaku itu melakukan perampokan pada Jumat (16/3/2018) sekitar pukul 23.50. Sedikitnya 4 pengemudi ojek online menjadi korban perampokan di Jalan Leuwigajah, RT 02/08, Kelurahan Utama Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi.
"Saat itu, sebanyak 13 anggota geng motor itu menghampiri 4 orang pengemudi ojek online dan menodongkan golok," ujar Rusdy di Mapolres Cimahi, Rabu (21/3/2018).
Akibatnya, seorang pengemudi ojek online bernama Yogi Yono terkena sabetan golok pada bahu sebelah kiri. Kemudian pelaku merampas barang-barang korban berupa 3 ponsel dan 1 helm. Sialnya ponsel yang dirampas pelaku masih aktif.
"Kemudian sekitar pukul 00.10 korban melaporkan kejadian tersebut ke anggota Reserse Kriminal Polres Cimahi dan anggota langsung melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP)," katanya.
Mengetahui ponsel yang dirampas pelaku masih aktif, polisi mengetahui pelaku melarikan diri ke Jalan Dadali, Kota Bandung, kemudian polisi melakukan pengejaran sekitar pukul 00.30 WIB. Akhirnya, anggota Polres Cimahi yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Cimahi berhasil menangkap 4 pelaku dalam waktu kurang dari 2 jam setelah kejadian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat pelaku itu dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
den
0 KomentarPETUGAS Satreskrim Polres Cimahi berhasil membuat sketsa wajah anak yang tewas dalam kantung plastik di Selengkapnya..
PEMBANGUNAN lanjutan Pasar Atas Barokah (PAB) Kota Cimahi akan segera dilanjutkan. Selengkapnya..
PEMKOT Cimahi memberikan penghargaan kepada sebanyak 288 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Selengkapnya..
SEBANYAK 8.000 lulusan Sekolah Dasar (SD) di Kota Cimahi akan memperebutkan kuota 3.554 Selengkapnya..
SATGAS Citarum Harum Sektor 21, kembali melakukan penertiban terhadap perusahaan yang membuang limbah ke sungai di Kota Selengkapnya..
BADAN Badan Kesatuan Bangsa dan PolitiK Kota Bandung menyelenggarakan Pagelaran Ketahanan Budaya di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (8/12/2019).
HARI Minggu (10/11/2019) ini bangsa Indonesia memeringati Hari Pahlawan. Tanggal 10 November mencatat peristiwa besar.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya: