3 Tim Dipastikan Degradasi, 7 Tim Berebut Posisi Runner-up
- 15 Desember 2019 | 05:18:00 WIB
KOMPETISI Liga 1 2019 masih menyisakan 2 pekan, namun 3 tim sudah dipastikan terdegradasi ke Liga 2 untuk musim 2020 mendatang.
KOMPETISI Liga 1 2019 masih menyisakan 2 pekan, namun 3 tim sudah dipastikan terdegradasi ke Liga 2 untuk musim 2020 mendatang.
KEMERDEKAAN adalah di saat suatu negara meraih hak kendali penuh atas seluruh wilayah bagian negaranya.
JuaraNews, Bandung - Ditjen Bea dan Cukai Kanwil Jabar menggagalkan penyelundupan narkoba jenis methaphetamine melalui Bandara Husein Sastranegara, Jalan Pajajaran Kota Bandung, Sabtu (10/3/2018) lalu.
Seorang wanita berinisial M (37) yang baru turun dari pesawat Malindo Air bernomor penerbangan OD302 dari Kuala Lumpur, Malaysia diciduk karena kedaapatan membawa 510 gram methaphetamine yang disimpannya di dalam pembalut yang dipakainya.
"Modusnya, narkotika tersebut dikemas di dalam pembalut wanita yang diberikan ruang pada bagian tengah. Kemudian narkotikanya dibungkus menggunakan lakban dan pembalutnya dipakai seolah-olah wanita yang sedang haid," kata Kepala Kanwil Bea dan Cukai Jabar Saefullah Nasution di Kantor Bea dan Cukai Jabar, Jalan Rumah Sakit Kota Bandung, Senin (12/3/2018).
Adanya narkotika di dalam pembalut yang digunakan menyimpan narkotika, mengundang kecurigaan petugas Bandara karena cara berjalan pelaku berbeda dari biasanya. Pelaku yang merupakan asisten rumah tangga (ART) yang warga negara Indonesia (WNI) tersebut juga menggunakan celana berlapis dua, kemudian menyisipkan pembalut yang di dalamnya ada narkoba.
"Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan internasional masih melihat Indonesia sebagai pasar narkoba yang cukup besar. Dari jumlah barang bukti yang disita, jika dinominalkan sekira Rp1.020.000.000 dan sekira 3570 jiwa telah terselamatkan," kata Saefullah.
Atas perbuatannya, M dikerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 huruf e UU No 17/2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. M terancam mendekam di bui paling maksimal seumur hidup. Ditjen Bea dan Cukai pun sudah menyerahkan kasus ini ke Direktorat Narkoba Polda Jabar untuk dikembangkan dan diproses lebih lanjut.
"UU Kepabeanan akan diancam hukuman penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar. Sementara untuk UU Narkotika, akan mendapat hukuman berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun disertai denda paling banyak Rp10 miliar," papar Saefullah. (*)
den
0 KomentarKEPALA DPKP3 Kota Bandung Dadang Darmawan memastikan, pembangunan rumah deret Tamansari bisa selesai sesuai Selengkapnya..
SEBANYAK ekitar 3.000 penyandang disabiltas dan para pendampingnya merayakan Hari Disabilitas Internasional (HDI), Sabtu (7/12/2019). Selengkapnya..
POSYANDU Kecamatan Cicendo meluncurkan Sistem Aplikasi Raport Posyandu atau Si Selengkapnya..
KAJIAN Muslimah (Kamus) Pendopo yang digelar rutin tiap bulan kembali menghadirkan pembicara inspiratif. Kali ini Aa Gym datang memberi ceramah, Selengkapnya..
KECAMATAN Bojongloa Kidul tampil sebagai juara umum Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Kota Selengkapnya..
BADAN Badan Kesatuan Bangsa dan PolitiK Kota Bandung menyelenggarakan Pagelaran Ketahanan Budaya di Plaza Balai Kota Bandung, Minggu (8/12/2019).
HARI Minggu (10/11/2019) ini bangsa Indonesia memeringati Hari Pahlawan. Tanggal 10 November mencatat peristiwa besar.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya: