blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Jual Gadis di Bawah Umur, Siswi SMA Diciduk Polisi



    Jual Gadis di Bawah Umur, Siswi SMA Diciduk Polisi
    ilustrasi net

    JuaraNews, Cimahi - Jajaran Satreskrim Polres Cimahi menangkap MR, remaja 16 tahun yang menjadi mucikari dan melakukan perdagangan orang terhadap gadis di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

    Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Niko N Adiputra mengatakan, penangkapan MR berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya pun menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikana, polisi pun berhasil mengamankan MR di kontrakannya di Kampung Sodong, Desa Cipendeuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

    Saat ditangkap, MR yang masih bersekolah di salah satu SMA di Kabupaten Bandung tersebut tengah menjual korban berinisial DK dan NR yang masih berusia 15 tahun. Kedua korban dijual seharga Rp1,5 juta kepada pelanggannya. Selain mengamankan pelaku dan 2 korban, serta uang tunai Rp1,5 juta, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yakni 3 ponsel dan 2 unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi.

    "Satu orang telah diamankan (ditahan) dan tiga orang lagi masih dilakukan pemeriksaan karena kasus tersebut masih bisa berkembang. Kami terus lakukan pengembangan untuk melihat sejauh mana kasus perdagangan manusia ini," ujar Niko saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, Jumat (2/3/2018).

    Niko mengatakan, MR sudah 2 tahun melakukan bisnis haram tersebut, hingga tak sulit baginya untuk mencari pembeli gadis yang dijualnya.

    "Karena sudah berpengalaman, jadi MR ini sudah punya langganan dari berbagai kalangan. Sedia jasa antar ke pelanggan juga. Dia sudah punya klasifikasi pelanggannya sendiri. Bahkan ada adik kelasnya yang dia jual juga. Ada 2 korban yang kami amankan, dan 3 korban lainnya yang masih kami kejar untuk dimintai keterangan," paparnya.

    Dalam menjalankan aksinya, MR memanfaatkan jejaring media sosial untuk menjajakan para korban ke pelanggannya. "Ada aktivitas jual beli di media sosial juga, dia menggunakan wechat. Tapi kalau ada orang baru yang ingin jadi pelanggannya, kadang pelaku ini menolak, mungkin dia waspada," jelasnya.

    MR dijerat Pasal 2 UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Perumda Air Minum Tirta Permudah Pelanggan Lewat Layanan Berbasis Transaksi Digital
    FWP Jabar Matangkan Kerjasama Pentahelix dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
     Sadis, Seorang Pemuda di KBB Tusuk Warga dengan Pisau Gegara Hal ini
    Realisasi Belanja APBD Kota Cimahi Masih Rendah, Begini Respon Mendagri
    Maknai Harpelnas, BPJAMSOSTEK Cabang Cimahi Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads