JuaraNews, Bandung - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto meminta semua pihak untuk menghentikan penyebaran video mesum yang melibatkan bocah laki-laki dengan perempuan dewasa.
Kasus asusila ini cukup menggegerkan warga dan mendapatkan perhatian serius dari banyak pihak. Jajaran Polda Jabar dan Polrestabes Bandung sejauh ini sudah menangkap enam orang pelaku, dua di antaranya merupakan orangtua korban yang tega menjual anaknya untuk terlibat dalam pembuatan video porno.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, meminta para warga net untuk tidak menyebar video porno bocah dan perempuan dewasa. Bagi yang memiliki video itu, KPAI meminta untuk menghapusnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak men-share video berkonten pornografi tersebut kepada publik. Ini pelanggaran!" tegas Susanto dalam siaran pers yang disampaikan Humas Pemprov Jabar, Senin (8/1/2018).
Senada dengan Susanto, Komisioner KPAI, Retno Listiyarti, meminta masyarakat untuk menghapus video tersebut. Dia juga prihatin dengan adanya video porno yang kini sudah tersebar luar di kalangan netizen.
Retno menambahkan, KPAI akan koordinasi dengan Kemenkominfo untuk memblokir setiap link download atau streaming terkait video porno itu.(*)
fan