AHY Sesalkan Piala Dunia U-20 Gagal Digelar di Indonesia
- 31 Maret 2023 | 21:51:00 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat menyesalkan dan menyayangkan pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sangat menyesalkan dan menyayangkan pembatalan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung menangkap sindikat pembuay STNK dan nomor polisi palsu.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menjelakan, pengungkapkan kasus ini berawal pada 26 Oktober 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, saat anggota Satuan Reserse Kriminal menemukan kendaraan roda empat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, yang dicurigai nomor polisinya palsu.
Setelah diperiksa di Samsat Polda Jabar, diketahui kendaraan tersebut menggunakan STNK dan nomor polisi palsu. Dari hasil interogasi terhadap pemilik mobil, ternyata dia membeli mobil di daerah Rancaekek dari seseorang berinisial AS (41).
Polisi pun kemudian menangkap AS beserta 10 unit kendaraan dan STNK palsu serta plat nomor palsu. "Setelah AS diperiksa, kami mendapat informasi bahwa STNK tersebut diperoleh dari tersangka DS (60), dan kembali menangkap DS," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Rabu (1/11/2017).
Motif yang dilakukan sejumlah tersangka, yakni mencari keuntungan dan menghilangkan identitas kendaraan. Modus operandi yang dilakukan dengan membeli kendaraan dan menggadaikan yang statusnya masih kredit dengan harga Rp30 juta hingga Rp50 juta, lalu mengganti STNK dan pelat nomor dengan yang palsu, untuk menghindari tagihan kredit.
Tersangka AS diketahui membeli kendaraan tersebut dari pemilik kendaraan yang tidak sanggup membayar tagihan cicilan. Kemudian AS juga membeli STNK palsu tersebut dari tersangka DS seharga Rp1,3 juta/STNK dan pelat nomor seharga Rp100 ribu. Kendaraan tersebut digunakan AS untuk usaha rental mobil yang dikelola oleh istrinya LL.
Dari aksi tersebut Polisi menangkap 3 tersangka yang berinisial AS (41), LL (41) istri dari AS, dan DS (60). Polisi pun masih mencari dua orang yang masih dalam pencarian, berinisial CC (20) dan OG (27).
Barang bukti yang berhasil ditahan ialah 11 unit kendaraan roda empat dari berbagai jenis dan merk, 13 lembar STNK palsu, dan 10 plat nomor palsu.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun. (*)
den
FLYOVER Kopo di Jalan Soekarno Hatta (By Pass) Kota Bandung mulai diujicobakan sejak Kamis (19/5/2022) hingga sepekan ke Selengkapnya..
GUBERNUR Jabar Ridwan Kamil melantik Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018-2023, Senin Selengkapnya..
DPRDDPRD Kota Bandung menganggarkan pembelian 47 telepon selular (ponsel) atau smartphone mewah baru senilai Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menyematkan nama tokoh penggagas Wawasan Nusantara,Mochtar Kusumaatmadja pada salah satu ruas jalan di Kota Selengkapnya..
PEMKOT Bandung memberlakukan penutupan jalan di 3 titik yang kerap menjadi pusat keramaian masyarakat pada akhir Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
SEBANYAK 500 ribu remaja di Jawa Barat akan dilibatkan dalam program percepatan penurunan stunting.