blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Polrestabes Tangkap Sindikat Pemalsu STNK

    • Kamis, 2 November 2017 | 06:48:00 WIB
    • 0 Komentar


    Polrestabes Tangkap Sindikat Pemalsu STNK
    ilustrasi net

    JuaraNews, Bandung - Jajaran Polrestabes Bandung menangkap sindikat pembuay STNK dan nomor polisi palsu.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo menjelakan, pengungkapkan kasus ini berawal pada 26 Oktober 2017, sekitar pukul 03.00 WIB, saat anggota Satuan Reserse Kriminal menemukan kendaraan roda empat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, yang dicurigai nomor polisinya palsu.

    Setelah diperiksa di Samsat Polda Jabar, diketahui kendaraan tersebut menggunakan STNK dan nomor polisi palsu. Dari hasil interogasi terhadap pemilik mobil, ternyata dia membeli mobil di daerah Rancaekek dari seseorang berinisial AS (41).

    Polisi pun kemudian menangkap AS beserta 10 unit kendaraan dan STNK palsu serta plat nomor palsu. "Setelah AS diperiksa, kami mendapat informasi bahwa STNK tersebut diperoleh dari tersangka DS (60), dan kembali menangkap DS," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Rabu (1/11/2017).

    Motif yang dilakukan sejumlah tersangka, yakni mencari keuntungan dan menghilangkan identitas kendaraan. Modus operandi yang dilakukan dengan membeli kendaraan dan menggadaikan yang statusnya masih kredit dengan harga Rp30 juta hingga Rp50 juta, lalu mengganti STNK dan pelat nomor dengan yang palsu, untuk menghindari tagihan kredit.

    Tersangka AS diketahui membeli kendaraan tersebut dari pemilik kendaraan yang tidak sanggup membayar tagihan cicilan. Kemudian AS juga membeli STNK palsu tersebut dari tersangka DS seharga Rp1,3 juta/STNK dan pelat nomor seharga Rp100 ribu. Kendaraan tersebut digunakan AS untuk usaha rental mobil yang dikelola oleh istrinya LL.

    Dari aksi tersebut Polisi menangkap 3 tersangka yang berinisial AS (41), LL (41) istri dari AS, dan DS (60). Polisi pun masih mencari dua orang yang masih dalam pencarian, berinisial CC (20) dan OG (27).
    Barang bukti yang berhasil ditahan ialah 11 unit kendaraan roda empat dari berbagai jenis dan merk, 13 lembar STNK palsu, dan 10 plat nomor palsu.

    Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19
    Mochtar Kusumaatmadja Bakal jadi Nama Jalan Gantikan Flyover Pasupati
    Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Bandung Tutup 3 Jalan Utama & Terapkan Ganjil-Genap di Gerbang Tol
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads