blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Usai Diperkosa di Angkot, ABG Dibuang di Jalan Tol

    • Kamis, 14 September 2017 | 15:57:00 WIB
    • 0 Komentar


    Usai Diperkosa di Angkot, ABG Dibuang di Jalan Tol

    JuaraNews, Cimahi - Jajaran Polres Cimahi menangkap sopir angkot, Rudi Hartono (23) warga Cijerah, Cimahi Selatan, karena terlibat aksi pemerkosaan terhadap EN (15).

    Kapolres Cimahi, AKBP Rusdy Pramana Suryanagara mengatakan, tersangka menyetubuhi ABG tersebut di dalam angkotnya dan meninggalkannya di Jalan Tol sekitar Gerbang Pasteur Kota Bandung, Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 07.00 WIB.

    Rusdy memaparkan, saat itu angkot jurusan Cijerah-Sederhana yang dikemudikan Rudi dalam keadaan kosong dan hanya ada EN di dalamnya. Dalam perjalanan, EN sempat meminta turun, namun tersangka malah mengemudikan angkotnya masuk ke jalan tol.

    "Pelaku lalu mengancam korban akan dipukul dan ditinggalkan di dalam tol, kalau tidak mau bersetubuh. Korban yang ketakutan lalu menuruti kemauan pelaku," ujar Rusdy saat ekpose di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud Kota Cimahi, Kamis (14/9/2017).
    Seusai melakukan aksinya, tersangka kemudian menurunkan EN di jalan tol, yang selanjutnya ditemukan oleh petugas PJR yang tengah rutin berpatroli.

    "Anggota PJR yang patroli melihat perempuan sedang berjalan sambil menangis. Awalnya saat ditemukan, korban tidak mengaku diperkosa dan ditinggalkan. Tapi setelah diinetrogasi oleh unit PPA, korban mengaku," jelas Rusdy.

    Berdasarkan pengakuan korban, polisi pun langsung melakukan penyelidikan dengan melihat rekaman CCTV di jalan tol. Dari rekaman CCTV, diketahui adanya angkot milik pelaku. Polisi pun mendatangi pengurus angkot jurusan Cijerah-Sederhana, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka Rudi.

    "Kami amankan pelaku hari itu juga, setelah melakukan pengembangan," tandasnya. Rudi dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Perumda Air Minum Tirta Permudah Pelanggan Lewat Layanan Berbasis Transaksi Digital
    FWP Jabar Matangkan Kerjasama Pentahelix dengan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII
     Sadis, Seorang Pemuda di KBB Tusuk Warga dengan Pisau Gegara Hal ini
    Realisasi Belanja APBD Kota Cimahi Masih Rendah, Begini Respon Mendagri
    Maknai Harpelnas, BPJAMSOSTEK Cabang Cimahi Serahkan Santunan Kecelakaan Kerja
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads