blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Kesaksian Ahli Hukum Pidana Ringankan Buni Yani

    • Selasa, 5 September 2017 | 22:00:00 WIB
    • 0 Komentar


    Kesaksian Ahli Hukum Pidana Ringankan Buni Yani
    Buni Yani seusai mengikuti sidang juaranews

    JuaraNews, Bandung - Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Profesor Dr M Muzakir hadir pada sidang ke-12 perkara pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Teknologi (ITE) dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (5/9/2017).

    Kesaksian Muzakir di persidangan sangat meringankan bagi terdakwa Buni Yani. Hal itu terungkap saat Aldwin Rahardian, kuasa hukum Buni Yani, meminta pendapat Muzakir terkait penambahan Pasal 32 UU ITE dalan berita acara pemeriksaan yang dilakukan tim jaksa penuntut umum (JPU) di akhir tahap penyidikan.

    "Kepada saksi ahli, saya ingin menanyakan, klien kami awalnya hanya diperiksa dengan 2 tuduhan melanggar Pasal 27 ayat 3 dan 28 ayat 2 UU ITE. Namun di akhir penyidikan, tiba-tiba muncul Pasal 32 UU ITE. Yabg saya ingin tanyakan, boleh tidak tibdakan seperti itu dilakuka,?" kata Aldwin seusai sidang.

    Muzakir sendiri mengatakan, pada prinsipnya, penegak hukum melakukan penyidkan didasarkan aduan atau laporan terkait pelanggaran atas satu atau dua pasal. Jika ada pasal tambahan, tentu harus turunannya yang sejenis atau subsideritas. Misalnya, Pasal 365 tentang Pencurian, bisa ditambahkan dengan Pasal 362, 363, dan 364. Karena pasal ini turunnya dan sejenis.

    Kalau dikenakkan pasal baru, tentu harus ada aduan baru dan pemeriksaan terkait kejahatan lain yang dituduhkan itu.

    "Jadi penambahan pasal baru tidak boleh dilakukan jika tidak sejenis. Kalau ada pasal lain atas kreasi jaksa, tanpa proses sebagaimana mestinya, tidak diperkenankan. Ada atau tidak peneriksaan terkait pasal baru yang tidak sejenis, tetap tidak boleh," ungkap Muzakir.

    Kemudian Aldwin meminta kembali pendapat Muzakir terhadap unggahan Buni Yani di Facebook. Dia menayangkan slide unggahan FB Buni Yani. "Saya meminta apakan unggahan terdajwa terdapat unsur menyebarkan kebencian?" tanya Aldwin.

    Mendapat pertanyaan itu, lagi-lagi, Muzakir memberikan jawaban yang meringankan bagi Buni Yani. Menurut Muzakir, Pasal 27 UU ITE sangat ambigu dan multitafsir. Dalam pasal itu tidak tegas menyebutkan penghinaan tetapi ada terdapat unsur menghina. Jadi meskipun bahasa yang diunggah di media sosial meskipun tidak secara tegas menghina tetapi dinilai terdapat unsur penghinaan, bisa dijerat dengan Pasal 27.

    "Menghina dan menebarkan kebencian itu kan jelas. Misalnya, ayo kita bunuh dia. Itu kan jelas mengajak orang melakukan tindak pidana dengan unsur kebencian. Jadi saya menilai unggahan Buni Yani di FB jauh dari unsur menghina atau menebar kebencian," tandas Muzakir. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Setengah Juta Remaja di Jabar Ikut Perangi Stunting
    Wal Kota Bandung Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
    Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
    Kang DS  Berharap Drawing Piala Dunia U-20 Diselenggarakan di Kabupaten Bandung
    Begini Caranya Biar Nafas Tetap Segar Selama Puasa
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads