blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas Hari Ini



    Andi Mallarangeng Hirup Udara Bebas Hari Ini
    Andi Mallarangeng saat menghuni Lapas Sukamiskin net

    JuaraNews, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni pada Rabu (19/7/2017).

    Status bebas murni itu diperoleh terpidana kasus korupsi SOR Hambalang tersebUt seusai menjalani massa cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan dengan baik. Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini mendapatkan CMB dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, sejak April 2017 lalu.

    "Pada hari ini, Andi Mallarngeng selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dan dinyatakan bebas murni. Jadi, mulai hari ini Andi menjadi warga bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung Budiana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/7/2017).

    Budiana mengatakan, selama 3 bulan CMB, Andi terus mendapat pemantauan dari petugas Bapas selaku pembina para warga binaan. Selama pemantauan itu, Andi menunjukan perilaku baik. Sebagai syarat, Andi juga wajib melaporkan diri kepada Bapas Bandung dalam 2 pekan sekali.

    "Andi juga melaporkan aktivitasnya setiap hari. Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan, Misalnya tidak boleh ke luar negeri, ya beliau ikuti. Semua bisa dipenuhi. Bapas telah menerbitkan surat keptusan bebas nurni untuk Andi Mallarangeng. Andi sudah bisa mengambal surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," papar Budiana.

    Budiana berharap dengan status bebas murni itu, Andi dapat kembali menunjukkan pribadi yang lebih baik, dan tidak mengulangi kembali tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya. "Kami mempersiapkan dia menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat. Tetapi tentu harus ada penyesuaian diri lagi," tutur dia.

    Diketahui, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2014. Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550 ribu terkait proyek Hambalang. Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Setelah divonis, Andi ditahan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Wal Kota Bandung Sayangkan Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20
    Piala Dunia U-20 Batal Digelar di Indonesia
    Kang DS  Berharap Drawing Piala Dunia U-20 Diselenggarakan di Kabupaten Bandung
    Begini Caranya Biar Nafas Tetap Segar Selama Puasa
    Masjid Raya Al Jabbar Dibuka Kembali, Ini Tata Tertib yang Perlu Masyarakat Taati
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads