Tol Cisumdawu Beroperasi 15 April, Cucu Sugyati Yakin Bisa Memperlancar Arus Mudik Lebaran
- 30 Maret 2023 | 20:43:00 WIB
ANGGOTA Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati menyambut baik rencana pengoperasian Tol Cisumdawu untuk arus untuk mudik lebaran
ANGGOTA Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati menyambut baik rencana pengoperasian Tol Cisumdawu untuk arus untuk mudik lebaran
NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.
JuaraNews, Bandung - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng akhirnya menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas murni pada Rabu (19/7/2017).
Status bebas murni itu diperoleh terpidana kasus korupsi SOR Hambalang tersebUt seusai menjalani massa cuti menjelang bebas (CMB) selama 3 bulan dengan baik. Politisi dari Partai Demokrat (PD) ini mendapatkan CMB dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, sejak April 2017 lalu.
"Pada hari ini, Andi Mallarngeng selesai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) dan dinyatakan bebas murni. Jadi, mulai hari ini Andi menjadi warga bebas merdeka," kata Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung Budiana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/7/2017).
Budiana mengatakan, selama 3 bulan CMB, Andi terus mendapat pemantauan dari petugas Bapas selaku pembina para warga binaan. Selama pemantauan itu, Andi menunjukan perilaku baik. Sebagai syarat, Andi juga wajib melaporkan diri kepada Bapas Bandung dalam 2 pekan sekali.
"Andi juga melaporkan aktivitasnya setiap hari. Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan, Misalnya tidak boleh ke luar negeri, ya beliau ikuti. Semua bisa dipenuhi. Bapas telah menerbitkan surat keptusan bebas nurni untuk Andi Mallarangeng. Andi sudah bisa mengambal surat pengakhiran bimbingan mulai hari ini ke Bapas," papar Budiana.
Budiana berharap dengan status bebas murni itu, Andi dapat kembali menunjukkan pribadi yang lebih baik, dan tidak mengulangi kembali tindak pidana yang didakwakan kepada dirinya. "Kami mempersiapkan dia menjadi pribadi yang berintegrasi dengan baik di masyarakat. Tetapi tentu harus ada penyesuaian diri lagi," tutur dia.
Diketahui, Andi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 2014. Andi terbukti korupsi sebesar Rp2 miliar dan US$550 ribu terkait proyek Hambalang. Vonis Andi lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara. Setelah divonis, Andi ditahan di Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Kota Bandung. (*)
den
SEMPAT ditunjuk sebagai tempat latihan tim peserta oleh FIFA, Wali Kota Bandung menyayangkan gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia Selengkapnya..
FEDERASI Sepakbola Dunia (FIFA) akhirnya mengumumkan bahwa Indonesia batal menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Selengkapnya..
KABUPATEN Bandung menawarkan diri dan menyatakan kesiapannya untuk menjadi tempat pelaksanaan drawing Piala Dunia Selengkapnya..
DI awal-awal puasa, biasanya kita sering lapar mata, ingin makan ini makan itu. Baik di waktu sahur maupun Selengkapnya..
Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar kembali dibuka, setelah sebelumnya ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari Selengkapnya..
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
SEMPAT ditunjuk sebagai tempat latihan tim peserta oleh FIFA, Wali Kota Bandung menyayangkan gagalnya Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20.
Kawasan dan Masjid Raya Al Jabbar kembali dibuka, setelah sebelumnya ditutup sementara untuk penataan dan pemeliharaan sejak 27 Februari 2023.