blog counter
PT POS

Hot News


JN-TAM

Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Didakwa Korupsi, Dandan Terancam 20 Tahun Penjara



    Didakwa Korupsi, Dandan Terancam 20 Tahun Penjara
    Dandan jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor net

    JuaraNews, Bandung - Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Dandan Riza Wardhana menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (14/6/2017).

    Jaksa Penuntu Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menjerat Dandan dengan Pasal 12 huruf b atau 12 hurup b, kemudian Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dandan terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

    Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Haim Tardi SH itu, menghadirkan enam terdakwa. Selain Dandan, turut dihadirkan Kabid Wawan Khaerullah, Sekpri (bidang B) Ayi Sundana, dan 3 staf, yakni Mutia, Nurkiah, dan Dadam alias Adeng.Kendati keenam terdakwa dihadirkan, persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tidak disatukan, melainkan pembacaan satu persatu atau displit. Pada kasus ini para terdakwa yang berjumlah 6 orang didakwa dengan dakwaan alternatif.

    Dalam dakwaan dari tim JPU yang dipimpin M Fakhrurozi, Dandan diduga melakukan pungutan liar sendirian maupun bersama-sama. Dandan dianggap telah melakukan pungutan di luar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Walikota Bandung No 495/2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perijinan Terpadu, bahwa penyelenggaraan perizinan terpadu untuk semua perizinan dilakukan secara elektronik.

    Di dalamnya peraturan tersebut, untuk pengurusan dan penerbitan izin, seperti izin gangguan, izin mendirikan bangunan, dan izin trayek, tidak ada biaya atau retribusi yang diberikan langsung pemohon ke pegawai DPMPTSP Kota Bandung. Pasalnya, retribusi hanya dapat dibayar melalui bank bjb.

    Namun terdakwa menunjuk dan memerintahkan Noerkiyah Setiawati selaku administrasi Penerbit Izin dan Verifikator Dokumen Perizinan Muthia, menghimpun uang titipan dari staf Bidang B, yang salah satu tugasnya melayani perizinan gangguan.

    "Terdakwa juga memerintahkan secara lisan Wawan Khaerullah selaku Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan D untuk mengumpulkan uang sebesar Rp15 juta yang diberikan kepada LSM Jaga Lembur," tutur JPU Lucky.

    Terdakwa juga menerima uang titipan dari pemohon perizinan yang besaran nominalnya berbeda-beda, dengan rincian untuk izin gangguan sebesar Rp200 ribu, Tanda Daftar Perusahaan Rp100 ribu, Tanda Daftar Gudang Rp200 ribu, Izin Usaha Jasa Kontruksi Rp150 ribu, dan Surat Izin Usaha Perusahaan Rp150 ribu.

    Dari seluruh proses tersebut, terdakwa menerima total uang pengurusan perizinan sekitar Rp79 juta. Pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2017 lalu, tim Saber Pungli menyita uang tunai sebesar Rp 63,9 juta. Dengan rincian Rp56 juta untuk kepengurusan Surat Izin Usaha Pariwisata (SiUP), pengurusan HO dan lainnya.

    Atas dakwaan tersebut, baik Dandan dan terdakwa lainnya sama-sama tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda kesaksian.Kuasa Hukum Dandan, Efran Helmi Juni SH mengatakan, dalam sidang terbukti uang yang disita bukan Rp 1 miliar seperti sempat diberitakan sebelumnya.

    "Jadi tidak benar pernyataan awal adanya uang Rp1 milliar dalam 1 minggu. Kita sama-sama menyimak bahwa jumlah keseluruhan dari saber pungli hanya Rp63 juta," kata Efran seusai persidangan.

    Menurut Efran, semua uang itu berasal dari para pemohon yang mengajukan izin, dan Dandan sama sekali belum pernah berhubungan dengan para pemohon tersebut. Jadi, para pemohon perizinan itu ada yang memberikan Rp2 juta hingga Rp5 juta bervariatif besarannya. Kemudian semua uang tersebut dikumpulkan.

    "Nah, apa tujuannya dan buat apa dikumpulkan nanti akan kita buka di persidangan," ujarnya.
    "Ini perlu diluruskan. Jangan sampai hal yang tidak benar seolah-olah menjadi benar. Jadi, kami berharap diluruskan," sambungnya.

    Kuasa hukum lainnya, Rohman Hidayat menambahkana, uang USD34 ribu dan 125 pounsterling yang ditemukan bukan hasil pungli melainkan uang untuk melaksanakan umrah keluarga Dandan.

    "Uang tersebut dibawa dari rumah untuk dibayarkan pada hari Jumat kepada biro perjalanan haji dan umrah. Nanti ini ada buktinya dari istri Pak Dandan," kata Rohman.

    Rohman juga mengklarifikasi soal uang Rp170 juta yang disita dari rumah Dandan. Menurut Rohman, uang tersebut merupakan milik istri Dandan Uang Rp 500 juta yang ada di buku tabungan Bank Mega bukan milik Dandan tapi uang untuk pembangunan pondok pesantren di Arcamanik. Dandan bertindak sebagai ketua pembangunan pondok pesantren tersebut.

    "Memang dalam buku rekening itu tertulis atas nama buku tabungan Dandan tapi uangnya bukan miliknya," ujarnya.

    Rohman, dalam kesempatan itu menyatakan, atas kejadian ini, keluarga besar Dandan mengalami syok berat dan tidak menyangka kasus tersebut menimpa Dandan. Rohman juga menyatakan kasus pungli itu tidak hanya terjadi di dinas yang dipimpin Dandan tapi juga di dinas lainnya.

    "Kami berharap polisi tidak tebang pilih karena di dinas lainnya, saya meyakini ada dan bisa jadi lebih banyak. Maka dari itu, penegak hukum seharusnya juga memeriksa dinas lainnya," tandas Rohman. (*)

    den

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19
    Mochtar Kusumaatmadja Bakal jadi Nama Jalan Gantikan Flyover Pasupati
    Cegah Penyebaran Omicron, Pemkot Bandung Tutup 3 Jalan Utama & Terapkan Ganjil-Genap di Gerbang Tol
    Berita Terdahulu
    rokok dewa

    Info Kota


    Data Statik Covid-19


    DATA COVID-19 INDONESIA

    😷 Positif:

    😊 Sembuh:

    😭 Meninggal:

    (Data: kawalcorona.com)

    Ads